SuaraBogor.id - Bijaklah menggunakan media sosial, jika memang anda tidak ingin bernasib seperti wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat ulahnya sendiri karena posting perempuan yang langsung disebut pelakor, wanita berinisial ST (29) ini kini jadi terdakwa.
Mulanya, wanita berinisial ST ini memasang status di akun Facebook foto perempuan, yang langsung disebut sebagai pelakor pada Januari 2020.
Dilansir dari Digtara.com -jaringan Suara.com, bunyi captionnya adalah, “Dia ini pelakor dan sudah banyak dia lakori.. Entah apa setan yang masuk ki kodong suamiku sampai-sampai dia tergoda sama janda jelek dan kalotoro.”
Tak cuma di facebook, akun Instagram ST juga ada foto dan caption: “Ini dia wanita perusahaan Rumah Tangga. Sampai detik ini dia masih ganggu rumah tanggaku?”
Tak puas, tulisan di atas juga di-share di Instastory akun ST.
Perempuan yang disebut pelakor dalam foto itu tidak terima dan melaporkan ST ke polisi. Mau tidak mau, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
PN Putus Bersalah
Melansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/5/2021), PN Makassar akhirnya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari terdapat perintah dalam putusan hakim, yang menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” ucap majelis hakim yang diketuai Dr Zulkifli dengan anggota Harto Pancono dan Suratno.
Baca Juga: Heboh Pesepeda Hadang Pemotor Sambil Ngamuk, Ternyata Ini Sebabnya
Keadaan yang memberatkan ST adalah perbuatan ST mengakibatkan saksi korban merasa malu dan terhina serta dicemarkan nama baik korban.
Adapun keadaan yang meringankan adalah ST mengakui terus terang perbuatannya, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban di depan persidangan. Atas keadaan yang meringankan itu, ST lolos dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 bulan penjara.
“Terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan ibunya,” ucap majelis.
Kronologi Terungkap di Persidangan
Di persidangan, ST mengakui beberapa hal, di antaranya:
1. Pada tanggal 26 Januari 2020, korban mendatangi lagi suami terdakwa di kolam Renang Chairil Anwar. Saat itu Terdakwa juga datang ke kolam renang dan melihat korban. Saat itu Terdakwa sangat marah dan emosi sehingga Terdakwa memposting status tersebut.
Berita Terkait
-
Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib
-
Cancel Culture Era Medsos: Kritik Membangun atau Penghakiman Massal?
-
Ojol Nyamar Jadi Orang Kaya Demi Cinta, Film Free Wifi Sindir Telak Budaya Pamer Media Sosial!
-
Harris Arthur Hedar Wakaf Rumah Tahfiz, Teruskan Perjuangan Syekh Yusuf
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner