SuaraBogor.id - Bijaklah menggunakan media sosial, jika memang anda tidak ingin bernasib seperti wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat ulahnya sendiri karena posting perempuan yang langsung disebut pelakor, wanita berinisial ST (29) ini kini jadi terdakwa.
Mulanya, wanita berinisial ST ini memasang status di akun Facebook foto perempuan, yang langsung disebut sebagai pelakor pada Januari 2020.
Dilansir dari Digtara.com -jaringan Suara.com, bunyi captionnya adalah, “Dia ini pelakor dan sudah banyak dia lakori.. Entah apa setan yang masuk ki kodong suamiku sampai-sampai dia tergoda sama janda jelek dan kalotoro.”
Tak cuma di facebook, akun Instagram ST juga ada foto dan caption: “Ini dia wanita perusahaan Rumah Tangga. Sampai detik ini dia masih ganggu rumah tanggaku?”
Tak puas, tulisan di atas juga di-share di Instastory akun ST.
Perempuan yang disebut pelakor dalam foto itu tidak terima dan melaporkan ST ke polisi. Mau tidak mau, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
PN Putus Bersalah
Melansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/5/2021), PN Makassar akhirnya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari terdapat perintah dalam putusan hakim, yang menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” ucap majelis hakim yang diketuai Dr Zulkifli dengan anggota Harto Pancono dan Suratno.
Baca Juga: Heboh Pesepeda Hadang Pemotor Sambil Ngamuk, Ternyata Ini Sebabnya
Keadaan yang memberatkan ST adalah perbuatan ST mengakibatkan saksi korban merasa malu dan terhina serta dicemarkan nama baik korban.
Adapun keadaan yang meringankan adalah ST mengakui terus terang perbuatannya, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban di depan persidangan. Atas keadaan yang meringankan itu, ST lolos dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 bulan penjara.
“Terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan ibunya,” ucap majelis.
Kronologi Terungkap di Persidangan
Di persidangan, ST mengakui beberapa hal, di antaranya:
1. Pada tanggal 26 Januari 2020, korban mendatangi lagi suami terdakwa di kolam Renang Chairil Anwar. Saat itu Terdakwa juga datang ke kolam renang dan melihat korban. Saat itu Terdakwa sangat marah dan emosi sehingga Terdakwa memposting status tersebut.
Berita Terkait
-
Ketika Meme Menjadi Senjata Bullying Digital: Batas Antara Lucu dan Melukai
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
5 Mobil Imut Rp 60 Jutaan Cocok untuk Ibu-ibu Antar Anak Sekolah
-
Daftar Artis yang Masuk Nominasi TC Candler 100 Most Beautiful Faces 2025, Ada Syifa Hadju dan Fuji
-
Australia Berlakukan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
4 Spot Wisata Hidden Gem di Cibungbulang Bogor, Surganya Curug dan Durian Murah
-
Jangan Cuma Cari Cuan! Mitra Makan Bergizi Gratis Disentil Wajib Bantu Sekolah Bocor hingga WC
-
Drama Penculikan Anak di Bogor Cuma Akal-akalan Bisnis, Begini Endingnya
-
Modal Rp1 Jutaan Untuk Bapak-bapak, 5 Rekomendasi Sepeda Murah Tapi Gak Murahan buat Gowes Santai
-
Ini 3 Hidden Gem Wisata Parung Panjang Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Tahun