SuaraBogor.id - Bijaklah menggunakan media sosial, jika memang anda tidak ingin bernasib seperti wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat ulahnya sendiri karena posting perempuan yang langsung disebut pelakor, wanita berinisial ST (29) ini kini jadi terdakwa.
Mulanya, wanita berinisial ST ini memasang status di akun Facebook foto perempuan, yang langsung disebut sebagai pelakor pada Januari 2020.
Dilansir dari Digtara.com -jaringan Suara.com, bunyi captionnya adalah, “Dia ini pelakor dan sudah banyak dia lakori.. Entah apa setan yang masuk ki kodong suamiku sampai-sampai dia tergoda sama janda jelek dan kalotoro.”
Tak cuma di facebook, akun Instagram ST juga ada foto dan caption: “Ini dia wanita perusahaan Rumah Tangga. Sampai detik ini dia masih ganggu rumah tanggaku?”
Tak puas, tulisan di atas juga di-share di Instastory akun ST.
Perempuan yang disebut pelakor dalam foto itu tidak terima dan melaporkan ST ke polisi. Mau tidak mau, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
PN Putus Bersalah
Melansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/5/2021), PN Makassar akhirnya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari terdapat perintah dalam putusan hakim, yang menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” ucap majelis hakim yang diketuai Dr Zulkifli dengan anggota Harto Pancono dan Suratno.
Baca Juga: Heboh Pesepeda Hadang Pemotor Sambil Ngamuk, Ternyata Ini Sebabnya
Keadaan yang memberatkan ST adalah perbuatan ST mengakibatkan saksi korban merasa malu dan terhina serta dicemarkan nama baik korban.
Adapun keadaan yang meringankan adalah ST mengakui terus terang perbuatannya, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban di depan persidangan. Atas keadaan yang meringankan itu, ST lolos dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 bulan penjara.
“Terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan ibunya,” ucap majelis.
Kronologi Terungkap di Persidangan
Di persidangan, ST mengakui beberapa hal, di antaranya:
1. Pada tanggal 26 Januari 2020, korban mendatangi lagi suami terdakwa di kolam Renang Chairil Anwar. Saat itu Terdakwa juga datang ke kolam renang dan melihat korban. Saat itu Terdakwa sangat marah dan emosi sehingga Terdakwa memposting status tersebut.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong Wanita Dipindah: Saya Sadar Kurang Tepat
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Satire Deddy Corbuzier soal Menteri PPPA Usul Pindahkan Gerbong: Gue Patriarki, Saya Bela Ibu!
-
Polemik Gerbong Wanita KRL, KAI Tegaskan Belum Ada Perubahan
-
Siapa Pendiri Friendster? Media Sosial yang Pernah Berjaya, Mati, Kini Bangkit Lagi di 2026
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor
-
Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan
-
Pakansari Jadi Pusat Kemeriahan HJB ke-544: Ada Bogor Run, Festival Budaya, hingga Pesta UMKM
-
BRI Bukukan Laba Rp15,5 Triliun, Tumbuh 13,7% di Tengah Tantangan Ekonomi Global