SuaraBogor.id - Setahun berlalu kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto mulai terungkap.
Informasi yang didapat bahwa, kasus OTT yang menyeret Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor itu ternyata merupakan sebuah sekenario jebakan.
Fakta hukum terbaru dari perkembangan kasus OTT itu terbukti dalam sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Bogor pada Jumat 21 Mei 2021 lalu.
Diketahui pada tanggal 3 Maret 2020 lalu Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, yang kemudian menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca Juga: Fakta Ganip Warsito, Dari Kepala Staf Umum TNI hingga Jadi Kepala BNPB
Kini faktanya dari sidang disiplin anggota reskrim Polres Bogor atas laporan dengan nomor LP/41.B/VII/HUK.12.10/2020/Bid.Propam tanggal 27 Juli 2020.
Penasihat Hukum Iryanto dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar mengatakan, terkait dugaan melakukan penjebakan dalam penangkapan dan penahanan seseorang, hasilnya menetapkan bahwa perbuatan penjebakan tersebut terbukti dan dijatukan sanksi disiplin.
“Hasil putusan sidang Propam tadi dan dijatuhkannya hukuman sanksi disiplin kepada anggota Satreskrim Polres Bogor ini membuktikan adanya penjebakan,” ujar Penasihat Hukum Iryanto dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar dilansir dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Dinalara menambahkan, ini membuktikan adanya penjebakan dalam penangkapan terdakwa Iryanto dengan menggunakan tahanan benar adanya.
Hal ini sesuai dengan kesaksian para saksi yang hadir dalam persidangan di PN Bandung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Foto Paus Fransiskus Bawa Patung Presiden Jokowi Disalib
“Bahkan tahanan juga mengakui dalam persidangan bahwa dirinya sengaja dikeluarkan untuk menjebak Iryanto,” katanya.
Diketahui Anak Iryanto, Joddy Dwiki, melaporkan anggota Satreskrim tersebut dalam dugaan melakukan penjebakan dalam penangkapan dan penahanan seseorang pada 27 Juli 2020. Laporan ini dicatat dalam nomor LP/41.B/VII/HUK.12.10/2020/Bid.Propam tanggal 27 Juli 2020.
Sidang Propam Polres Bogor kemarin menetapkan anggota Satreskrim tersebut terbukti melakukan perbuatan penjebakan, dan sanksi disiplin dijatuhkan kepadanya.
“Hari ini alhamdulillah terbukti semua bahwa penangkapan papah terbukti betul ada penjebakan,” kata Joddy.
Joddy juga menegaskan, kepuasannya atas hasil sidang disiplin Propam Polres Bogor.
“Ya akhirnya ikhtiar mencari keadilan membuka fakta adanya penjebakan dalam kasus yang menimpa ayah terbuka secara terang-benderang,” tegasnya.
Di tempat yang sama, pengacara dari LBH Bara JP lainnya, Roynald Pasaribu, juga menyatakan bahwa hasil sidang disiplin di Propam Polres Bogor ini akan menjadi tambahan bahan dirinya dalam membuat Duplik.
Yang akan dibacakan di PN Bandung pada Jumat, 28 Mei 2021, dan menguatkan fakta-fakta hukum serta kesaksian para saksi di persidangan.
“Bahan sidang disiplin Propam Polres Bogor ini akan kami bawa dan cantumkan dalam Duplik kami yang akan dibacakan pada sidang lanjutan di PN Bandung,” ujarnya.
Lanjut Roynald, menguatkan fakta hukum dan kesaksian para saksi di persidangan yang tersaji di PN Bandung dan kami yakin klien kami akan diputus bebas dalam kasus ini.
“Hari ini juga paralel dilaksanakan sidang pembacaan replik (tanggapan) Jaksa Penuntut umum atas Pledoi Kuasa Hukum Iryanto dalam kasus OTT DPKPP di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Timnas Indonesia U-15 Juara Piala Dunia 2024
-
Cek Fakta: Benarkah Medan Kota Paling Kotor di Indonesia?
-
Gelar PhD Dokter Richard Lee Ilegal? Sosok Ini Bongkar Kampusnya Bermasalah: Lu Bisa Ditangkap!
-
Mafindo Soroti Hoaks Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Sasar Calon Kepala Daerah
-
IFCS 2024: Cek Fakta Siapkan Pemantauan Hari Pemungutan Suara Pilkada
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Pj Bupati Bachril Bakri Gaspol Wujudkan Asta Cita di Bogor
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center