SuaraBogor.id - Setahun berlalu kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto mulai terungkap.
Informasi yang didapat bahwa, kasus OTT yang menyeret Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor itu ternyata merupakan sebuah sekenario jebakan.
Fakta hukum terbaru dari perkembangan kasus OTT itu terbukti dalam sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Bogor pada Jumat 21 Mei 2021 lalu.
Diketahui pada tanggal 3 Maret 2020 lalu Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, yang kemudian menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kini faktanya dari sidang disiplin anggota reskrim Polres Bogor atas laporan dengan nomor LP/41.B/VII/HUK.12.10/2020/Bid.Propam tanggal 27 Juli 2020.
Penasihat Hukum Iryanto dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar mengatakan, terkait dugaan melakukan penjebakan dalam penangkapan dan penahanan seseorang, hasilnya menetapkan bahwa perbuatan penjebakan tersebut terbukti dan dijatukan sanksi disiplin.
“Hasil putusan sidang Propam tadi dan dijatuhkannya hukuman sanksi disiplin kepada anggota Satreskrim Polres Bogor ini membuktikan adanya penjebakan,” ujar Penasihat Hukum Iryanto dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar dilansir dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Dinalara menambahkan, ini membuktikan adanya penjebakan dalam penangkapan terdakwa Iryanto dengan menggunakan tahanan benar adanya.
Hal ini sesuai dengan kesaksian para saksi yang hadir dalam persidangan di PN Bandung.
Baca Juga: Fakta Ganip Warsito, Dari Kepala Staf Umum TNI hingga Jadi Kepala BNPB
“Bahkan tahanan juga mengakui dalam persidangan bahwa dirinya sengaja dikeluarkan untuk menjebak Iryanto,” katanya.
Diketahui Anak Iryanto, Joddy Dwiki, melaporkan anggota Satreskrim tersebut dalam dugaan melakukan penjebakan dalam penangkapan dan penahanan seseorang pada 27 Juli 2020. Laporan ini dicatat dalam nomor LP/41.B/VII/HUK.12.10/2020/Bid.Propam tanggal 27 Juli 2020.
Sidang Propam Polres Bogor kemarin menetapkan anggota Satreskrim tersebut terbukti melakukan perbuatan penjebakan, dan sanksi disiplin dijatuhkan kepadanya.
“Hari ini alhamdulillah terbukti semua bahwa penangkapan papah terbukti betul ada penjebakan,” kata Joddy.
Joddy juga menegaskan, kepuasannya atas hasil sidang disiplin Propam Polres Bogor.
“Ya akhirnya ikhtiar mencari keadilan membuka fakta adanya penjebakan dalam kasus yang menimpa ayah terbuka secara terang-benderang,” tegasnya.
Di tempat yang sama, pengacara dari LBH Bara JP lainnya, Roynald Pasaribu, juga menyatakan bahwa hasil sidang disiplin di Propam Polres Bogor ini akan menjadi tambahan bahan dirinya dalam membuat Duplik.
Yang akan dibacakan di PN Bandung pada Jumat, 28 Mei 2021, dan menguatkan fakta-fakta hukum serta kesaksian para saksi di persidangan.
“Bahan sidang disiplin Propam Polres Bogor ini akan kami bawa dan cantumkan dalam Duplik kami yang akan dibacakan pada sidang lanjutan di PN Bandung,” ujarnya.
Lanjut Roynald, menguatkan fakta hukum dan kesaksian para saksi di persidangan yang tersaji di PN Bandung dan kami yakin klien kami akan diputus bebas dalam kasus ini.
“Hari ini juga paralel dilaksanakan sidang pembacaan replik (tanggapan) Jaksa Penuntut umum atas Pledoi Kuasa Hukum Iryanto dalam kasus OTT DPKPP di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah NASA Konfirmasi Ledakan Besar Gunung Aktif di Bumi Tahun 2025?
-
CEK FAKTA: Pasha Mengundurkan Diri dari DPR
-
CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak
-
CEK FAKTA: Benarkah Ustaz Yusuf Mansyur Wafat pada 24 Agustus 2025?
-
CEK FAKTA: Jokowi Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji?
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
6 Fakta Menarik di Balik Gelombang Demo Ricuh yang Guncang Indonesia
-
Diterpa Isu Mundur, Kapolri Jenderal Sigit Jawab Tegas: Kita Prajurit, Kapan Saja Siap
-
Kapolri Jenderal Sigit Tegaskan Batas Demo: Aspirasi Kami Lindungi, Anarkisme Jadi Pidana!
-
Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras
-
Geger di Cariu Bogor! Jasad Wanita Ditemukan Telungkup Tersangkut Batu di Sungai Cibeet