Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 09:24 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

“Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan,” jelasnya.

Eko menilai lembaga tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainya. Lembaga antirasuah itu juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.

“Treatmentnya disamakan dengan ASN yang lain karena memang wajar dia lembaga negara dapat budget dari APBN masa karyawannya mengatur gaji sendiri mengatur peraturan sendiri mengatur mekanisme sendiri SNI lain yang juga digaji sama negara jadi tidak fair jadi formulanya mereka disamakan dengan ASN ASN yang lain,” ungkapnya.

Eko menambahkan setiap ASN tidak boleh memiliki ideologi diluar pancasila apa lagi ideologi khilafah. “Ya sangat penting dong (nasionalisme) orang yang digaji negara tapi ingin menegakkan Khilafah bahaya dong dengan menghancurkan negara,” tutupnya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum WP KPK Kembali Datangi Komnas HAM Hari Ini, Lapor Lagi?

Load More