Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 21:45 WIB
Habib Rizieq Shihab. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraBogor.id - Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga saat ini masih menjadi sorotan. Namun, sebelum divonis denda sebesar Rp 20 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kasus kerumunan HRS penuh dengan lika liku.

Mengulas ke belakang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, sebelum divonis denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebesar Rp 20 juta.

Suarabogor.id sedikit merangkum perjalanan kasus kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor, ada beberapa momen yang perlu diingat.

1. Habib Rizieq Shihab datang ke Ponpes Pesantren Agrokultural Markaz Syariat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq

Pada Jumat (13/11/2020), Habib Rizieq Shihab berkunjung ke Ponpes Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung Bogor menimbulkan kerumunan, hal itu disebabkan membludaknya simpatisan eks pentolan FPI, diprediksi ada puluhan ribu orang yang hadir untuk menyambut di gerbang keluar tol Jagorawi menuju Puncak Bogor.

Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

2. Baru Pulang, Habib Rizieq Resmikan Proyek Masjid Seharga Rp 50 Miliar

Kunjungan habib Rizieq Shihab ke Megamendung Bogor itu salah satunya untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat.

Peletakan batu pertama pembangunan masjid itu dilaksanakan di halaman markas Front Pembela Islam (FPI) berlokasi di Jalan Cikopo Selatan, Kampung Lembah Nendeut, RT05/04, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang

Peletakan batu pertama kali ini mengawali pembangunan masjid di ponpes Agrokultural Markaz Syariat.

"Insya Allah kita akan bangun masjid di sini (Ponpes Agrokultural Markaz Syariat)," ujarnya saat sambutan dihadapan ratusan jamaah atau pendukungnya.

Menurutnya, masjid yang akan dibangun kali ini berdiri di tanah seluas 10 hektar, dengan dua lantai.

"Masjid ini akan dibangun di atas tanah seluas 10 hektar dengan dua lantai," katanya.

Bahkan kata pentolan FPI tersebut, anggaran pembangunan masjid itu cukup fantastis dan bisa menampung sekitar 5 ribu jamaah.

"Menghabiskan anggaran sekitar Rp 50 miliar," ucapnya.

Tidak hanya itu, ia juga berencana akan membangun fasilitas lainnya di ponpes Agrokultural Markaz Syariat tersebut.

Seperti, gerbang utama, kantor operasional dan klinik, media center, wisma tamu, asrama putra, asrama putri, masjid raya, lapangan sepak bola, madrasah, kantor madrasah, rumah induk dan kantin umum.

Habib Rizieq Shihab meresmikan pembangunan masjid seharga Rp 50 miliar di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Jumat (13/11/2020). (Suara.com/Andi)

3. Pemkab Bogor Gelar Rapid dan Swab Massal di Megamendung usai adanya kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor melaksanakan rapid dan swab test massal di dua titik, yakni Desa Kuta dan Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (19/11/2020).

Rapid dan swab test itu dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor setelah adanya kerumunan massa saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengatakan, rapid dan swab test ini dilaksanakan petugas Dinkes Kabupaten Bogor.

"Hari ini kita laksanakan rapid test, kita juga sediakan alat swab test untuk masyarakat di dua desa yakni Desa Kuta dan Sukagalih Megamendung," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di lokasi test massal di lapangan Kampung Lembah Nendeut, Kamis (19/11/2020).

4. Baliho Raksasa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Dibongkar

Sejumlah baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab masih bertebaran di wilayah Bogor, seperti di sepanjang Jalan Raya Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).

Pantauan SuaraJakarta.id, saat menelusuri sepanjang Jalan Raya Megamendung Bogor, spanduk dan baliho raksasa Habib Rizieq masih terpasang.

Seperti di Jalan Raya Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, spanduk dan baliho ucapan selamat datang kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masih kokoh terpasang.

Bahkan, spanduk ukuran pas dengan badan jalan di dekat kantor Polsek Megamendung juga masih terpasang.

"Umat Islam Bogor Raya mengucapkan, Ahlan Wasahlan Imam Besar Umat Islam Habib Muhammad Rizieq Shihab," begitu bunyi dalam spanduk di dekat kantor Polsek Megamendung, tepatnya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung.

5. Tak Terima Diperiksa Soal Kerumunan, Habib Rizieq: Ini Kriminalisasi!

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor Jawa Barat. Sementara, informasi terkini yang didapat, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor masuk ke dalam tahap penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa ia memandang hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi. Apalagi, orang-orang yang berkaitan dengan Habib Rizieq saat ini terang menderang dikriminalisasi.

"Kami memandang itu bahwa upaya kriminalisasi habib, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan Habib Rizieq terang menderang jelas tak terbantahkan," kata Aziz saat ditemui di lobi RS Ummi, Sabtu (28/11/2020).

Ia pun mempertanyakan kepada pemerintah kaitan kerumunan serupa di berbagai daerah yang telah terjadi, namun tidak ditangani.

"Artinya kita memandang serupa dengan di Solo, Surabaya, Banjarmasin, Banyumas kemudian di yang terbaru di Minahasa Sulawesi Utara, tidak ada sama sekali sanksi dan denda dan tidak ada penindakan hukum," katanya.

Namun, dirinya juga mempertanyakan kenapa setiap aksi kegiatan penolakan Habib Rizieq selalu dipermasalahkan. Sedangkan ada kasus pemukulan anggota FPI di Surabaya tidak diproses.

"Dan di Pekanbaru pihak FPI yang menjadi korban malah dilanggar pasal 335," katanya lagi.

"Di NTT, HRS diancam dibunuh dan baliho di robek-robek tidak ada tindakan hukum, dan ini jelas diskriminalisasi dan kriminalisasi hukum sedang berlangsung masif hari ini," sambung Aziz.

6. Spanduk Habib Rizieq Bertebaran menuju acara HRS di Megamendung Bogor.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah berkordinasi dengan pihak kepolisian terkait banyaknya spanduk dan baliho ucapan selamat datang atas kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Kasi Pengawasan Pengendalian Bidang Reklame DPKPP Kabupaten Bogor, Erwin mengatakan, dalam peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 terkait Pemasangan Reklame itu, hanya tercantum pemasangan komersial saja.

"Artinya, yang mempunyai pajak saja, sedangkan untuk peraturan reklame yang non komersial tidak ada aturannya," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di kantor DPKPP Kabupaten Bogor, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, dalam peraturan itu tercantum mengenai reklame komersial yang melanggar itu bersifat seperti pornografi, ujaran kebencian dan Vandalisme.

Sebuah spanduk penyambutan kepulangan Habib Rizieq Shihab yang terpasang di plang penunjuk arah di Gadog Ciawi, Bogor, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

7. Akibat Kasus Kerumunan di Megamendung, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dicopot dari jabatannya.

Mabes Polri mencopot jabatan AKBP Roland Ronaldy sebagai Kapolres Bogor. Pencopotan itu diumumkan, Senin (16/11/2020).

Pencopotan Roland dikarenakan dianggap tak bisa menegakkan aturan protokol kesehatan.

Hal ini diduga berkaitan dengan kerumunan massa saat menyambut kedatangan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020) pekan lalu.

Kedatangan Habib Rizieq ke Bogor untuk melakukan peletakkan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terkait pencopotan jabatan sebagai Kapolres Bogor, Roland mengaku telah mengetahuinya.

Dia mengaku sudah menerima surat telegram rahasia No. ST/3222/XI/KEP/2020, tertanggal 16 November 2020.

"Iya sudah (menerima surat rahasia pencopotan dan jabatan barunya tersebut)," singkatnya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (17/11/2020).

8. Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membantah dirinya melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.

Hal ini terkait panggilan pemeriksaan terhadap dirinya soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Kekinian terkait kasus tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka kasud dugaan pelanggaran prokes, bersama lima orang lainnya.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi dari panggilan polisi," kata Habib Rizieq dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020) dini hari.

9. HRS datangi Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya. Polisi menyebut pimpinan FPI tersebut datang untuk menyerahkan diri karena takut ditangkap.

"Jadi Rizieq itu, MRS itu, takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

10. TOK! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta Kasus Prokes Megamendung Bogor

Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor. Jika Habib Rizieq tidak membayar, bisa digantikan dengan 5 bulan penjara.

Habib Rizieq terbuktitidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren FPI di Bogor.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

11. Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang

Habib Rizieq Shihab dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta.

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.

Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Load More