Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 21:45 WIB
Habib Rizieq Shihab. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

"Artinya, yang mempunyai pajak saja, sedangkan untuk peraturan reklame yang non komersial tidak ada aturannya," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di kantor DPKPP Kabupaten Bogor, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, dalam peraturan itu tercantum mengenai reklame komersial yang melanggar itu bersifat seperti pornografi, ujaran kebencian dan Vandalisme.

Sebuah spanduk penyambutan kepulangan Habib Rizieq Shihab yang terpasang di plang penunjuk arah di Gadog Ciawi, Bogor, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

7. Akibat Kasus Kerumunan di Megamendung, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dicopot dari jabatannya.

Mabes Polri mencopot jabatan AKBP Roland Ronaldy sebagai Kapolres Bogor. Pencopotan itu diumumkan, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq

Pencopotan Roland dikarenakan dianggap tak bisa menegakkan aturan protokol kesehatan.

Hal ini diduga berkaitan dengan kerumunan massa saat menyambut kedatangan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020) pekan lalu.

Kedatangan Habib Rizieq ke Bogor untuk melakukan peletakkan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terkait pencopotan jabatan sebagai Kapolres Bogor, Roland mengaku telah mengetahuinya.

Dia mengaku sudah menerima surat telegram rahasia No. ST/3222/XI/KEP/2020, tertanggal 16 November 2020.

Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang

"Iya sudah (menerima surat rahasia pencopotan dan jabatan barunya tersebut)," singkatnya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (17/11/2020).

Load More