SuaraBogor.id - Usai jalani sidang putusan atau vonis dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Kabupaten Bogor, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum, terkait kasus swab test RS UMMI Bogor pada Kamis (3/6/2021) pekan depan.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, memastikan kalau sidang Habib Rizieq dalam agenda tuntutan terkait perkara di RS UMMI Bogor tersebut bukan digelar hari ini. Menurutnya, sidang digelar pekan depan.
"Sidang dengan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Habib Rizieq) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar Kamis 3 Juni 2021," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Pada persidangan sebelumnya ketua majelis hakim Khadwanto juga sudah memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bakal digelar pekan depan. Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Kamis kemarin.
Baca Juga: Bukan Hari Ini, Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Swab Digelar Pekan Depan
"Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata majelis hakim dalam sidang.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito dalam sidang sempat meminta majelis hakim agar kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI Bogor pada Senin pekan depan. Namun hakim tetap berpegang dengan keputusannya.
"Jadi tetap Kamis ya," kata Sugito.
"Iya tetap, baik ya sidang hari ini ditutup," tutur majelis hakim.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Pusat Isolasi Kemang Siap Tampung Pasien Covid-19 Kota Bogor
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Curug Kondang, Wisata Air Terjun di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
-
Kebun Jati Pancawati, Spot Camping dan Piknik di Caringin Bogor
-
Aturan Jam Malam Pelajar di Bogor Masih Buram, Disdik Ungkap Kendalanya
-
Tugas Berat Menanti, 329 Kepsek Baru di Bogor Bakal Jalani Retreat, Ini Bocorannya
-
The Beach Grand Duta City, Wisata Rasa Pantai di Tengah Perkotaan
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Skincare Alami Terbaik Bikin Kulit Glowing, Dijamin Aman dan Ramah di Kantong!
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
Terkini
-
Serbu, 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dengan Total Rp 597 Ribu, Ambil Sebelum Habis
-
Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget Jelang Libur Idul Adha, Berkesempatan Dapat Rp549 Ribu
-
Dedi Mulyadi Santai Hadapi COVID-19 di Jabar: Kita Sudah Terlatih
-
Benarkah Sekolah di Bogor Libur Total Akhir Pekan? Cek di Sini
-
Mau Jadi Mahasiswa IPB Lewat Jalur Mandiri 2025? Simak Dulu Rincian Biayanya!