SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menanggapi kaitan ceramah Ustaz Yazid Jawas yang menyebutkan bahwa hukum sungkem ke orang tua haram.
Pada cuitannya Eko Kuntadhi mengatakan, terkait ceramah Ustaz Yazid Jawas yang viral menyebutkan hukum sungkem ke orang tua haram itu terkecuali lahirnya dipancing pakai surabi.
Tanggapan Eko Kuntadhi untuk Ustaz Yazid Jawas sangat menggelitik, menurutnya jika memang orang lahirnya dipancing pakai surabi tentu tidak perlu sungkem kepada orang tuanya.
"Yang lahirnya dipancing pake Surabi, gak perlu sungkem sama emaknya," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Netizen Cibir Eko Kuntadhi, Soal Pernyataan yang Dianggap Fitnah Ustaz Adi Hidayat
Diberitakan sebelumnya, potongan video pendakwah Ustaz Yazid Jawas kembali viral. Setelah poster berisi narasi menyebut hukum sungkem ke orang tua haram.
Poster memuat pernyataan Ustaz Yazid Jawas terkait hukum sungkem ke orang tua diunggah pengguna Twitter BersamaSahabat4. Kemudian dibagikan mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Video yang diunggah 2 tahun lalu tersebut dibagikan kanal Youtube Sahabat Aswaja Cyber Army.
Dalam tayangan video berjudul ‘Hukum Sungkeman terhadap Orang Tua menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas’ tersebut, tampak Yazid Jawas tengah menyampaikan ceramah.
Ia pun terlihat tengah membacakan sebuah pertanyaan dari jemaah terkait hukum sungkem ke orang tua.
Baca Juga: Yazid Jawas : Haram Sungkem ke Orang Tua, Netizen : Suka Suka Lu Aja
“Bagaimana hukumnya sungkem pada orang tua?,” kata Ustaz Yazid membacakan pertanyaan jemaah itu.
Yazid pun dengan tegas menjawab bahwa hal itu tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
“Gak boleh! Kita tunduk aja menundukan badan kita gak boleh dalam Islam,” ujar Yazid Jawas sembari memperagakan pose menunduk.
Menurut Ustaz Yazid Jawas, sungkem ke orang tua itu tidak dibolehkan dalam ajaran agama Islam lantaran hak rukuk dan sujud merupakan hak Allah.
“Hak rukuk dan sujud itu hak Allah,” ujarnya.
Bersumber dari video tersebut, netizen kemudian membagikan ulang dalam bentuk poster.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram 2025, Ini Paket Tawaf dan Sai
-
Jangan Salah! Ini Panduan Lengkap Memilih Parfum yang Sah untuk Salat
-
Tips Naik Bus Shalawat ke Masjidil Haram: Anti Tersesat dan Lebih Nyaman
-
Panduan Lengkap Naik Bus Shalawat ke Masjidil Haram: 27 Rute, 24 Jam Nonstop
-
5 Larangan Penting Jamaah Haji di Masjidil Haram, Jangan Sampai Dilanggar
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Untuk Malam Ini, Klaim Sekarang!
-
Jaker Gedor Cibinong, Sembilan Tuntutan Budaya untuk Masa Depan
-
Bahaya Mengintai! Kemenkes dan BPOM Soroti Keamanan Pangan Program Gizi Gratis
-
Akhiri Polemik TPA Galuga, Bupati dan Wali Kota Bogor Sepakat Kelola Sampah Bersama
-
Klaim Sekarang! DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini, Buruan Klik