SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menanggapi kaitan ceramah Ustaz Yazid Jawas yang menyebutkan bahwa hukum sungkem ke orang tua haram.
Pada cuitannya Eko Kuntadhi mengatakan, terkait ceramah Ustaz Yazid Jawas yang viral menyebutkan hukum sungkem ke orang tua haram itu terkecuali lahirnya dipancing pakai surabi.
Tanggapan Eko Kuntadhi untuk Ustaz Yazid Jawas sangat menggelitik, menurutnya jika memang orang lahirnya dipancing pakai surabi tentu tidak perlu sungkem kepada orang tuanya.
"Yang lahirnya dipancing pake Surabi, gak perlu sungkem sama emaknya," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Rabu (2/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, potongan video pendakwah Ustaz Yazid Jawas kembali viral. Setelah poster berisi narasi menyebut hukum sungkem ke orang tua haram.
Poster memuat pernyataan Ustaz Yazid Jawas terkait hukum sungkem ke orang tua diunggah pengguna Twitter BersamaSahabat4. Kemudian dibagikan mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Video yang diunggah 2 tahun lalu tersebut dibagikan kanal Youtube Sahabat Aswaja Cyber Army.
Dalam tayangan video berjudul ‘Hukum Sungkeman terhadap Orang Tua menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas’ tersebut, tampak Yazid Jawas tengah menyampaikan ceramah.
Ia pun terlihat tengah membacakan sebuah pertanyaan dari jemaah terkait hukum sungkem ke orang tua.
Baca Juga: Netizen Cibir Eko Kuntadhi, Soal Pernyataan yang Dianggap Fitnah Ustaz Adi Hidayat
“Bagaimana hukumnya sungkem pada orang tua?,” kata Ustaz Yazid membacakan pertanyaan jemaah itu.
Yazid pun dengan tegas menjawab bahwa hal itu tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
“Gak boleh! Kita tunduk aja menundukan badan kita gak boleh dalam Islam,” ujar Yazid Jawas sembari memperagakan pose menunduk.
Menurut Ustaz Yazid Jawas, sungkem ke orang tua itu tidak dibolehkan dalam ajaran agama Islam lantaran hak rukuk dan sujud merupakan hak Allah.
“Hak rukuk dan sujud itu hak Allah,” ujarnya.
Bersumber dari video tersebut, netizen kemudian membagikan ulang dalam bentuk poster.
Berita Terkait
-
Melihat Layanan Kursi Roda Resmi untuk Jamaah Haji di Masjidil Haram
-
Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026
-
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
-
Umrah Mandiri Makin Diminati: Panduan Lengkap Rencanakan Ibadah Fleksibel dari Visa sampai Hotel
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Ubud-nya Bogor! 5 Rekomendasi Homestay di Desa Wisata Malasari Nanggung untuk Healing Maksimal
-
Hasil Autopsi Wanita yang Dibuang di Sholeh Iskandar, Patah Tulang Ekor dan Pendarahan Otak
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap