Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 03 Juni 2021 | 13:38 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Atas perbuatannya, Robin diberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak terhormat dari KPK.

“Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK,” kata Tumpak.

Load More