SuaraBogor.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS, Aziz Yanuar memberikan komentar kaitan tuntutan jaksa atas kasus test swab di RS Ummi Bogor.
Kasus swab test di RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam tahun penjara.
Pada sidang yang diselenggarakan Kamis (3/6/2021), Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Tuntutan tersebut diajukan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara,” kata jaksa, disitat dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Jumat (4/6/2021).
Menanggapi hal tersebut, Aziz memberikan komentar dan kritikannya terhadap tuntutan JPU tersebut.
Menurut Aziz, tuntutan tersebut terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah Habib Rizieq telah melakukan kesalahan-kesalahan yang besar.
Aziz kemudian memberikan pembandingan antara perlakuan terhadap maling dan ulama di mata hukum.
Aziz berpendapat dengan dituntutnya Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara seakan-akan hukum memperlakukan maling lebih terhormat dibandingkan ulama seperti kliennya tersebut.
Baca Juga: Pengacara Bandingkan Tuntutan Penjara Habib Rizieq dengan Maling
“Maling lebih dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibanding ulama atau habib,” ujar Aziz.
Terlebih, kata Aziz, seorang koruptor pun yang telah merugikan rakyat dan negara tidak dihukum seberat hukuman pelanggaran protokol kesehatan.
“Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan 2026: Bacaan Harian, Sebulan Penuh dan Maknanya
-
4 Rekomendasi Sepeda Enteng Nggak Ribet, Pas Buat Gen Z yang Hobi Gowes di Jalur Menantang
-
Skandal Suap PN Depok Ternyata Bermula dari Perkara Tahun 2023, Ini Penjelasan KPK
-
Hanya Tersisa Sandal Sejak Selasa, Jasad Oding Akhirnya Ditemukan 1 KM dari Lokasi Hilang
-
Ini Alasan Jalan Berlubang di Bogor Tak Kunjung Diperbaiki