SuaraBogor.id - Organisasi Pentagon Cianjur terancam dibubarkan. Organisasi itu diketahui didirikan oleh salah seorang politisi di Cianjur, Jawa Barat.
Namun, kini Organisasi Pentagon tersebut menghilang usai mengirimkan karangan bunga pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman dan TB Mulyana.
Disitat dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Organisasi Pentagon ini diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Cianjur, Abdul Azis Sefudin.
Namun hingga kini, Azis belum mau merespon upaya Cianjur Today untuk meminta penjelasan terkait organisasi Pentagon. Bahkan, Azis terkesan selalu menghindar dan ‘kabur-kaburan’. Mulai dari pesan WhatsApp yang tak direspon hingga sulitnya untuk ditemui.
Meskipun demikian, sejumlah mobil terpantau dan berhasil ditangkap kamera tim wartrawan masih menggunakan stiker organisasi Pentagon di kaca belakang kendaraan mereka. Kuat dugaan, pemilik kendaraan berstiker tersebut merupakan anggota dari Organisasi Pentagon.
Organisasi Pentagon yang disebut-sebut merupakan organisasi yang mengorganisir para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Cianjur ini, terus membuat publik bertanya-tanya dan berasumsi
Salah satu akun instagram yang mengomentari unggahan CianjurToday -jaringan Suara.com soal Pentagon, @iiel_88 menyebut, Pentagon diduga memiliki anggota yang diproyeksikan memegang jabatan tertentu di pemerintahan.
“Pentagon ini konon katanya anggotanya adalah oleh-oleh yang bakal diproyeksikan pada jabatan tertentu di dinas-dinas yang ada di Pemda Cianjur. Satu orang satu dinas anggota dari pentagon ini dan tugasnya sebagai spy (mata-mata) pergerakan kadis dan menjaga kavlingan proyek ‘king’nya yang sudah dipentaan (dimintai) di dinas-dinas,” tulis dia, dikutip pada Sabtu (5/6/2021).
Apabila hal ini terbukti, maka Organisasi Pentagon telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak boleh bermain-main dalam organisasi politik.
Baca Juga: Mobil Rombongan Pengantin Hendak ke Cianjur Kecelakaan di Cikembang Sukabumi
Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis “Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Sementara, dalam pasal 3 tertulis “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.”
Sebelumnya, Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib menegaskan, bahwa seluruh ASN tidak boleh mengikuti organisasi atau partai politik. Karena ancamannya adalah pemecatan.
“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah diberhentikan,” tegas Budhi, Selasa (25/5/2021).
Budhi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada temuan ASN yang kedapatan menjadi anggota atau pengurus oraganisasi dan partai politik di Cianjur. Namun, masyarakat bisa melaporkannya ke BKPPD Cianjur.
“Sampai sekarang memang belum ditemukan ada ASN yang terlibat politik. Tapi, apabila masyarakat ada yang menemukan, bisa melapor dan akan kami proses,” jelas dia.
Berita Terkait
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Gempa M4,3 Cianjur Terasa hingga Lantai 9 Gedung di Jakarta, Pekerja: Lantainya Goyang
-
Gempa M 4,4 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta dan Bandung, Warga: Kayak Ada yang Banting Pintu
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap