SuaraBogor.id - Polres Cianjur tangkap mantan kades. Dedy Setiadi yang merupakan mantan Kades Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 362.200 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan kades diketahui telah menyelewengkan atau korupsi dana desa berupa dana BUMdes Tahun Anggaran (TA) 2017 - 2018, senilai Rp 362.200 juta, dan digunakan untuk keperluan sehari - harinya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku dana senilai Rp 362.200 juta itu tidak pernah diberikan kepada perangkat BUMDes, namun malah dikuasasi oleh diri pribadi," katanya pada wartawan saat menggelar pers rilis di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).
Uang senilai Rp 362.200 juta itu, kata dia, selama priode tahun 2017 - 2018 tidak pernah digunakan untuk semestinya. Namun malah digunakan untuk keperluan pribadi dirinya sendiri.
"Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa satu buku laporan APBDes tahun 2017 dan 2018, seperti dua surat perintah pencairan DD tahun 2017 - 2018, dua foto copy SPJ Bumdes fiktif tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya," jelasnya.
Rifai menambahkan, atas tindakannya yang telah meruginakan negara hingga ratatusan juta tersebut, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Dedi Setiadi mengungkapkan, uang DD senilai Rp 362.200 juta memang digunakan untuk keperluan sehari - hari, dan digunakan untuk merenovasi rumahnya.
"Hanya digunakan untuk keperluan sehari - hari aja, bukan untuk membeli mobil, atau membiayai istri kedua, namun uangnya sempat digunakan untuk merenovasi rumah," kata pelaku pada wartawan.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Baca Juga: Begini Peran Calo Kawin Kontrak Cari Istri untuk Turis Timur Tengah
Berita Terkait
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis, 7 Fakta Dadan Hindayana Jadi Tersangka
-
Tetangga: Pak Dadan Hindayana Sudah Lama Kosongkan Rumah
-
Mau ke Palabuhanratu Lebih Cepat? Ini Rute Jalur Poros Baru yang Diwacanakan Pemkab Bogor
-
Mau ke Palabuhanratu Lebih Cepat? Ini Rute Jalur Poros Baru yang Diwacanakan Pemkab Bogor
-
Bogor Barat Akan Punya Jalur Poros Hubungkan Lebak dan Sukabumi di 2026