SuaraBogor.id - Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan pajak sembako atau bahan pokok. Tujuannya untuk meningkatkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Rencana pengenaan PPN sembako 12 persen tersebut terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Namun, hal itu nampaknya mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, seperti para pedagang pasar di Cianjur, Jawa Barat.
Salah seorang pedagang daging di Pasar Induk Cianjur (PIC), Arif (35) mengaku, belum mengetahui tentang rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN untuk sembako.
“Belum tahu. Kalau disahkan juga rasanya kurang setuju, sih,” ujarnya disitat dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Selain itu, Arif menjelaskan, harga daging ayam kini seharga Rp35 ribu per kilogram. Jika PPN diterapkan, maka pedagang akan sangat merugi.
“Sekarang aja sehari cuma dapat Rp200 ribu, kalau normal bisa Rp350 ribuan. Kalau ada pajaknya mungkin bakal berkurang,” ucap dia.
Hal senada diungkapkan pedagang sayur, Hendar (35) yang juga mengaku belum mengetahui adanya rencana penerapan PPN untuk sembako.
Menurutnya, dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini pun, penghasilan pedagang masih sangat kurang, apalagi jika ada pajak.
Baca Juga: PPN Sembako Tak Masuk Akal, PKS: Berhentilah Uji Kesabaran Rakyat
“Situasi kayak gini juga penghasilan kurang, apalagi kalau ada pajak,” jelas dia.
Hendar mengaku keberatan jika kebijakan tersebut disahkan pemerintah. Menurutnya, pedagang sudah sulit pembeli karena adanya Covid-19.
“Kurang setuju sih kalau disahkan. Sekarang saja sudah kurang pembeli,” ujar dia.
Sementara itu, salah seorang pembeli, Hasanah (41) mengatakan, kebijakan PPN untuk sembako malah akan memberatkan pedagang dan pembeli, terutama dalam situasi pandemi.
“Kalau mau menerapkan pajak, lebih baik memperbaiki kepatuhan pajak perusahaan dan restoran saja. Banyak kok yang belum taat,”ucap dia.
Hasanah menyebut, sembako adalah komiditi pokok yang kerap dibeli masyarakat. Tapi, bukan berarti harus jadi sasaran pajak juga.
Berita Terkait
-
Tak Terima Ditagih Rp768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak
-
Penuh Sesak Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran
-
Viral Nenek-Nenek Digampar Pedagang Diduga Ketahuan Mencuri Cabai, Bikin Miris Melihatnya
-
Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari
-
Gara-Gara Potongan Video, Kebijakan Bupati Sumba Jadi "Gorengan" Panas Medsos
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi