SuaraBogor.id - Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan pajak sembako atau bahan pokok. Tujuannya untuk meningkatkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Rencana pengenaan PPN sembako 12 persen tersebut terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Namun, hal itu nampaknya mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, seperti para pedagang pasar di Cianjur, Jawa Barat.
Salah seorang pedagang daging di Pasar Induk Cianjur (PIC), Arif (35) mengaku, belum mengetahui tentang rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN untuk sembako.
“Belum tahu. Kalau disahkan juga rasanya kurang setuju, sih,” ujarnya disitat dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Selain itu, Arif menjelaskan, harga daging ayam kini seharga Rp35 ribu per kilogram. Jika PPN diterapkan, maka pedagang akan sangat merugi.
“Sekarang aja sehari cuma dapat Rp200 ribu, kalau normal bisa Rp350 ribuan. Kalau ada pajaknya mungkin bakal berkurang,” ucap dia.
Hal senada diungkapkan pedagang sayur, Hendar (35) yang juga mengaku belum mengetahui adanya rencana penerapan PPN untuk sembako.
Menurutnya, dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini pun, penghasilan pedagang masih sangat kurang, apalagi jika ada pajak.
Baca Juga: PPN Sembako Tak Masuk Akal, PKS: Berhentilah Uji Kesabaran Rakyat
“Situasi kayak gini juga penghasilan kurang, apalagi kalau ada pajak,” jelas dia.
Hendar mengaku keberatan jika kebijakan tersebut disahkan pemerintah. Menurutnya, pedagang sudah sulit pembeli karena adanya Covid-19.
“Kurang setuju sih kalau disahkan. Sekarang saja sudah kurang pembeli,” ujar dia.
Sementara itu, salah seorang pembeli, Hasanah (41) mengatakan, kebijakan PPN untuk sembako malah akan memberatkan pedagang dan pembeli, terutama dalam situasi pandemi.
“Kalau mau menerapkan pajak, lebih baik memperbaiki kepatuhan pajak perusahaan dan restoran saja. Banyak kok yang belum taat,”ucap dia.
Hasanah menyebut, sembako adalah komiditi pokok yang kerap dibeli masyarakat. Tapi, bukan berarti harus jadi sasaran pajak juga.
Berita Terkait
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Capai Rp10 Miliar, Pedagang Dijanjikan Bantuan
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
8 Rekomendasi Merk Mobil Pick Up Bekas Rp20 Jutaan untuk Pedagang Pasar
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD