Andi Ahmad S
Senin, 15 Desember 2025 | 20:09 WIB
Sejumlah Wali Murid SDN Pajeleran 01, Cibinong Menuntut Penjelasan soal Diskriminasi Nilai dan Dugaan Pungli Kas Sekolah [Egi/Suarabogor]
Baca 10 detik
  • Wali murid SDN Pajeleran 01 memprotes dugaan diskriminasi nilai dan pungli uang kas sekolah yang dilakukan oleh seorang guru kelas.

  • Guru tersebut diduga memberikan nilai aman dan bocoran soal bagi siswa yang ikut les berbayar Rp 250 ribu per bulan.

  • Kepala sekolah melarang kegiatan les di lingkungan sekolah dan berjanji akan memantau nilai siswa untuk mencegah hal serupa terjadi.

SuaraBogor.id - Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali tercoreng oleh dugaan praktik kotor yang mencederai integritas akademik. Pada Senin, 15 Desember 2025, suasana di SDN Pajeleran 01, Cibinong, mendadak panas.

Sejumlah wali murid yang sudah habis kesabarannya menggeruduk sekolah untuk menuntut penjelasan terkait dugaan diskriminasi nilai dan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru.

Salah satu wali murid kelas 4E, Sinta menjelaskan, kejadian itu bermula saat ada siswa yang tidak les dan ikut les dengan membayar Rp 250 ribu.

Para pelajar yang mengikuti les kerap kali mendapat perlakuan yang berbeda seperti diberitahu oleh guru pengampu les untuk membenarkan jawaban saat ulangan.

Selain itu, lanjut Sinta, para siswa yang mengikuti les itu mendapat soal dari guru pengampu les sebelum hari ulangan tiba.

"Kalau les, pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester," kata Sinta Senin 15 Desember 2025.

Sinta menutur, les memang tidak diwajibkan, tapi dia menilai apabila ingin mendapatkan nilai yang aman harus mengikuti les yang diampuh oleh guru kelas 4E tersebut.

"Tapi bagi yang orangtuanya sudah pernah, misalnya kakaknya di situ sudah tahu bagaimana tabiat dia. Kalau misalnya mau nilainya aman, ya harus les. (Biaya) Rp 250 ribu perbulan," jelasnya.

Tak hanya itu, guru bernama Sujana itu juga diduga melombakan uang kas dari siswa perempuan dan laki-laki. Ia melombakan uang kas yang diberikan siswa kepadanya.

"Jadi siapa yang banyak kumpulin uang kas, itu yang bisa pulang duluan. Siswa sampe ada yang mengambil uang orang tuanya demi membayar uang kas itu," jelas dia.

Baca Juga: Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Pajeleran 01 Idah Nursidah menjelaskan, kegiatan les atau bimbel tersebut bukan berada di bawah naungan sekolah.

Kata dia, bimbel bagi para pelajar adalah kepunyaan sendiri yakni milik Wali Kelas 4E yang bernama Sujana yang dilakukan di rumah yang bersangkutan.

Namun, Sujana pernah memberikan bimbel tersebut menggunakan fasilitas SDN Pajeleran 01.

"Tidak, tidak ada itu bimbel sendiri, dikirain ga di sini," kata Idah saat ditemui.

Ia mengambil keputusan, untuk melarang les di lingkungan sekolah dan membebaskan para murid untuk mengambil les di mana pun.

Terkait nilai, lanjut Idah, akan memberikan pemantauan yang ekstra terhadap para pelajarnya.

Load More