SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor telah resmi menyerahkan hibah lahan untuk GKI Yasmin Bogor, setelah 15 tahun bermasalah atau sengkartu.
Menanggapi soal GKI Yasmin Bogor, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berharap, hal ini menjadi solusi bersama, agar jamaah GKI Yasmin Bogor bisa segera beribadah dengan tenang.
"Sebaiknya ini dilihat sebagai solusi, agar jamaah GKI Jasmin bisa segera beribadah dengan tenang," ujar Menang Gus Yaqut saat dihubungi, Senin (14/6/2021).
Namun, Gus Yaqut mengatakan, jika memang ada selisih pendapat soal GKI Yasmin Bogor, dirinya berharap agar segera diselesaikan.
Baca Juga: Viral, Penjual Jamu Gendong di Bogor Berparas Cantik: Ada di Jonggol Sukawangi
"Jika misalnya masih ada selesih pendapat di internal jamaah, segera diselesaikan dengan menjadikan agama kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan, sudah 15 tahun sejak 2006 mencurahkan energi dan konsentrasi demi menyelesaikan konflik GKI Yasmin yang terus bergulir menjadi duri dari toleransi beragama.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor akhirnya memberikan lahan hibah seluas 1.668 M2 untuk pembangunan gereja atau GKI Yasmin tersebut.
"Siang tadi jam 14.00 Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin, yang telah berjalan selama 15 tahun," katanya kepada wartawan.
"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia. Perdamaian tidak akan pernah dicapai melalui pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian dibangun atas dasar kesetaraan dan saling memahami," tegas Bima Arya.
Baca Juga: HRS Kembali Jalani Sidang Pembacaan Replik JPU Kasus RS Ummi Bogor
Bima Arya pun menyebut, hal tersebut bukti komitmen pemkot untuk memastikan hak beribadah dari seluruh warganya tanpa terkecuali.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor