SuaraBogor.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah. Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya mengurangi hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Adapun pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.
Disitat dari Terkini.id -jaringan Suara.com, putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim, Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota, yaitu Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada Senin kemarin, 14 Juni 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut.
Pertama, yaitu karena Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Kedua, Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
“Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini,” bunyi lanjutan putusan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Geledah Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?
“Bahwa tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan Pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.”
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp5,25 miliar.
Ketiga, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Berita Terkait
-
Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
-
Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan
-
Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
-
Penyulut Api Tanpa Wajah
-
Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Darurat Lahan Makam di Puncak Bogor
-
6 Orang Ngaku Polisi dan Wartawan Diamuk Massa, Lakukan Pemerasan ke Warga
-
4 Fakta ETLE Flyover Cibinong yang Wajib Kamu Tahu Biar Gak Dapat Surat Cinta
-
Mulai Hari Ini Kamera ETLE Flyover Cibinong Resmi Berlaku, Melanggar Langsung Tercapture!
-
Pemkab Bogor Boyong Kantor Dinas ke Mall! Simak 3 Fakta Unik Reformasi Birokrasi Ala Rudy Susmanto