SuaraBogor.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah. Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya mengurangi hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Adapun pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.
Disitat dari Terkini.id -jaringan Suara.com, putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim, Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota, yaitu Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada Senin kemarin, 14 Juni 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut.
Pertama, yaitu karena Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Kedua, Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
“Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini,” bunyi lanjutan putusan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Geledah Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?
“Bahwa tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan Pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.”
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp5,25 miliar.
Ketiga, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Berita Terkait
-
Di Depan DPR! KPK Beberkan Daftar Target 2025: Dari Skandal LNG Pertamina Hingga Mafia Haji
-
Felix Siauw: Potensi Korupsi Kuota Haji Bisa Tembus Rp 1 Triliun
-
Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'
-
Jejak Janggal Kuota Haji: MAKI Adukan Beda Aturan di 2023 dan 2024 yang Diduga Picu Pungli Rp 691 M
-
Lisa Mariana Dipanggil KPK di Tengah Drama Tes DNA Anak! Ada Apa dengan Korupsi Bank BJB?
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
-
Polisi Lacak Jejak Digital Rahmat Ajiguna yang Hilang di Bogor