SuaraBogor.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah. Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya mengurangi hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Adapun pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.
Disitat dari Terkini.id -jaringan Suara.com, putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim, Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota, yaitu Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada Senin kemarin, 14 Juni 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Geledah Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut.
Pertama, yaitu karena Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Kedua, Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
“Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini,” bunyi lanjutan putusan.
Baca Juga: Duh! Kepala SMKN 10 Malang Diduga Bancakan Korupsi, Negara Merugi Rp 1 Miliar Lebih
“Bahwa tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan Pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.”
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp5,25 miliar.
Ketiga, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Berita Terkait
-
Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?
-
KPK Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim Bela Khofifah
-
Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim
-
Cerita di Balik SPMB Bogor
-
Liburan Seru di Sentul Bogor, Ini Dia 5 Destinasi Ramah Keluarga yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Program Makan Bergizi Gratis, Ini Strategi Rudy Susmanto Sediakan Ratusan Dapur Khusus di Bogor
-
Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu