SuaraBogor.id - Permasalahan soal lahan GKI Yasmin Bogor nampaknya belum usai. Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (14/6/2021) sebelumnya mengklaim kaitan sengkarut GKI Yasmin telah selesai. Namun, kekinian beredar surat pernyataan GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor.
Melalui pesan yang diterima Suarabogor.id, GKI Yasmin melawan dan tolak lahan hibah dari Bima Arya tersebut. Mereka juga berencana akan mengadakan jumpa pers dengan wartawan pada Selasa (15/6/2021).
"Pengurus dan Perwakilan jemaat GKI Yasmin Bogor mengundang rekan wartawan, sekalian untuk menghadiri jumpa pers bersama GKI Yasmin dan kelompok Pendamping Lintas Iman dari berbagai daerah di Indonesia," katanya melalui pesan yang diterima.
Pengurus GKI Yasmin menilai, bahwa ada tindakan diskriminasi terhadap GKI Yasmin, dimana IMB sah gereja yang berlokasi di JL KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Kota Bogor ini dicabut.
"Secara sepihak oleh Wali Kota Bogor terdahulu yakni Diani Budiarto, secara melawan hukum, telah berlangsung hampir sepuluh tahun," tulisnya dalam pesan yang diterima.
Sekedar informasi, Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (14/6/2021) mengklaim kaitan sengkarut GKI Yasmin telah selesai. Namun, kekinian beredar surat pernyataan GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor.
Surat tersebut berisikan penolakan hibah lahan GKI Yasmin Bogor. Dalam surat yang beredar tersebut, pihak dari GKI Yasmin menolak secara tegas pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin.
Surat berisikan pernyataan sikap GKI Yasmin itu beredar, usai Bima Arya klaim bahwa permasalahan sengkarut GKI Yasmin telah selesai.
Surat pernyataan sikap GKI Yasmin itu dibuat pada 3 Juni 2021 dengan nomor 023/GKI-Yasmin/VI/2021
Baca Juga: Belum Selesai! GKI Yasmin Tolak Gereja Dipindahkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya
Berikut isi surat pernyataan sikap dari (Bapos) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin yang diterima Suarabogor.id.
Kepada Yth.
Bapak Bima Arya
Wali Kota Bogor
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat bapak bernomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, tentang perlawanan hibah lahan mentah sebagai penyelesaian kasus GKI Yasmin, maka kami Pengurus GKI Yasmin beserta jamaat sebagai etnis korban diskriminasi dan intoleransi langsung, menyatakan kekecewaan atas penawaran yang dimaksud serta menolak secara tegas rencana pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi.
Penyelesaian kasus GKI Yasmin sudah seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuata hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, yang objektif tanahnya terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor, sehingga seluruh tawaran, rencana dan tindakan penyelesaian yang diambil dalam kasus ini harus dilakukan untuk memastikan dibukanya kembali gedung gereja yang saat ini disegel secara melawan hukum Pemkot Bogor di lokasi Kav, 31 tersebut. Dan bukan lahan tanah manapun lainnya.
Kami harap agar bapak wali kota dapat menjelaskan azas pemerintah yang baik di kotamasya Bogor, yang memastikan tegaknya hukum dan konstitusi Republik Indonesia di Kota Bogor.
Surat pernyataan itu turut ditandatangani oleh pengurus badan pelayanan jamaat GKI Taman Yasmin.
Berita Terkait
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Isu Polusi Udara, Wamen Bima Arya Minta Pejabat Naik Transportasi Umum
-
20 Menit Parkir Kena Rp100 Ribu, Aksi Tukang Parkir di Bogor Viral
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI