SuaraBogor.id - Kronologis sengkarut sengketa GKI Yasmin hingga kini masih belum selesai. Walaupun sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (14/6/2021) mengklaim kaitan sengkarut GKI Yasmin telah selesai.
Namun, kekinian beredar surat pernyataan GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor. Mungkin banyak yang belum tahu permasalahan GKI Yasmin dari awal hingga saat ini di klaim telah selesai.
Mengulas sebelumnya, sudah 15 tahun sengkarut Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin diklaim Bima Arya telah berakhir sudah. Pemkot Bogor memutuskan menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat, Kota Bogor.
Disitat dari Bogordaily -jaringan Suara.com, sengkarut lahan GKI Yasmin bermula pada 2006, saat Pemkot Bogor mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Lahan itu berada dekat perumahan Yasmin, Bogor.
Pada awal 2007, pihak Gereja pun memulai pembangunan. Peletakan batu pertama saat itu bahkan dihadiri Wali Kota Bogor kala itu, Diani Budiarto.
Pembangunan tersebut kemudian ditentang dan diprotes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Warga yang keberatan dengan pembangunan gereja itu lantas menyalurkan aspirasinya melalui demo-demo bersama ormas-ormas Islam.
Keberatan warga itu membuat DPRD Kota Bogor turun tangan. DPRD Kota Bogor pun meninjau lapangan dan mengadakan dialog dengan pihak gereja dan ketua RT setempat. Terakhir diputuskan bahwa untuk sementara kegiatan pembangunan gereja dihentikan dan pembangunan dinyatakan status quo.
Pada 2008, permasalahan GKI Yasmin dibawa ke ranah pengadilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. IMB pembangunan gereja pun kemudian dibekukan. Pembekuan itu kemudian digugat pihak gereja ke PTUN Bandung.
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 4 September 2008 lantas memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB yang terjadi pada 2008.
Baca Juga: Hari Ini, Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor Ditutup
Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan permohonan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.
Upaya hukum Pemkot Bogor pun berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, kasasi yang diajukan oleh Pemkot Bogor tidak memenuhi syarat formal dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena yang menjadi objek gugatan adalah merupakan keputusan pejabat daerah.
Pada 2009 Menang di pengadilan, pembangunan gereja pun dilanjutkan. Namun lagi-lagi warga Curug Mekar menentang dan berdemo. Kala itu, protes berujung pada pemasangan spanduk penolakan warga dan penutupan akses ke area pembangunan gereja.
Pada 2021 ini, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama semua unsur Forkopimda Kota Bogor secara sah menyerahkan hibah tanah lahan, untuk pembangunan GKI Yasmin, Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor melakukan serah terima hibah lahan kepada GKI Yasmin, Minggu (13/6/2021) kemarin.
Serah terima ini sebagai bukti berakhirnya konflik setelah 15 tahun lalu, melalui proses sangat panjang. Pemkot kota Bogor akhirnya menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin.
Berita Terkait
-
7 Fakta Ngeri Konflik Berdarah di Jasinga: Dari Bola Jadi Perang, Dendam 15 Tahun Renggut Nyawa
-
Sepak Bola Berubah Maut, Kisah Pria Tewas di Jasinga Akibat Konflik Antarkampung 15 Tahun Silam
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Warga Bogor Ceritakan Detik-detik Rasakan Getaran Gempa di Darat Bekasi
-
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Fokus, Pemerintah Kurangi Transfer Pusat
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Berapa Anggaran Snack Pejabat? Tak Habis Dimakan, Tapi Habisi Uang Negara
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif