SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya sebut terkait sengkarut GKI Yasmin diklaim sebuah prestasi. Hal itu nampaknya menjadi sebuah permasalahan baru. Sebab, GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor.
Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, apa yang diklaim Wali Kota Bogor yang menyebutkan permasalahan itu sudah selesai, secara tegas GKI Yasmin sebut Bima Arya berbohong.
"Masalah ini masih terus bergulir, ini diskriminasi. Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan hibah tanda kepada GKI Yasmin, yang kemudian di klaim itu tanda prestasi selesainya kasus GKI Yasmin. Yang paling gampang untuk menilai kasus GKI Yasmin itu adalah aparat GKI Yasmin," katanya dalam zoom meeting soal sengkarut GKI Yasmin, Selasa (15/6/2021)..
"Apakah tanda segel di GKI Yasmin itu sudah di cabut sesuai dari perintah dari institusi negara. itu sangat jelas klaim itu dinyatakan Bima Arya telah berprestasi itu adalah sebuah kebohongan Publik," sambungnya.
Hal senada diutarakan pengurus dan jamaat GKI Yasmin, Rita Nababan. Mengenai relokasi yang ditawarkan Bima Arya itu jelas, GKI Yasmin menolak relokasi.
"Relokasi itu tidak menyelesaikan masalah, kita menolak relokasi, bima arya harus bertanggungjawab atas kasus ini. Relokasi ini bukan solusi, saya minta wali kota bisa menyelesaikan semuanya," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama semua unsur Forkopimda Kota Bogor secara sah menyerahkan hibah tanah lahan, untuk pembangunan GKI Yasmin, Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor melakukan serah terima hibah lahan kepada GKI Yasmin, Minggu (13/6/2021) kemarin.
Serah terima ini sebagai bukti berakhirnya konflik setelah 15 tahun lalu, melalui proses sangat panjang. Pemkot kota Bogor akhirnya menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin.
Baca Juga: Jemaat GKI Yasmin Dapat Hibah Lahan dari Bima Arya, Menag: Syukur Alhamdulillah
GKI Yasmin akhirnya direlokasi dan dipindahkan ke Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, setelah dilakukan serah terima hibah.
Pemkot Bogor akan mengawal penerbitan IMB untuk pembangunam GKI di lokasi yang baru.
"Siang tadi jam 14.00 Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin, yang telah berjalan selama 15 tahun," katanya kepada wartawan.
Pemkot Bogor akan mengawal penerbitan IMB untuk pembangunam GKI di lokasi yang baru.
"Siang tadi jam 14.00 Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin, yang telah berjalan selama 15 tahun," katanya kepada wartawan.
"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia. Perdamaian tidak akan pernah dicapai melalui pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian dibangun atas dasar kesetaraan dan saling memahami," tegas Bima Arya.
Berita Terkait
-
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Fokus, Pemerintah Kurangi Transfer Pusat
-
Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan
-
Dana Transfer Daerah Turun Jadi 2,9%, Wamendagri Ungkap Misi di Baliknya: Kemandirian Fiskal
-
Akui Lonjakan PBB di 20 Daerah Naik 100 Persen Lebih, Wamendagri Bima Arya Bilang Begini
-
Gaduh PBB Naik di Mana-Mana, Wamendagri: Ini Bukan Dampak dari Kebijakan Efisiensi Pusat
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif