SuaraBogor.id - Tim Jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok kembali memanggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Depok Raden Gandara Budiana, Kamis (17/6/2021).
Pemanggilan tersebut hanya berselang dua hari sejak kali pertama Gandara dipanggil tim jaksa yang sama pada Selasa (15/6/2021) terkait dugaan korupsi di Damkar Depok.
Gandara yang datang sekitar pukul 09.00 WIB, baru keluar dari kantor Kejari Depok tujuh jam kemudian. Yakni, pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, pemanggilan kedua Gandara masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Tahun Anggaran 2017-2019 yang membelit Dinas Damkar Depok.
Selain Gandara, Pidsus Kejari Depok juga memanggil M selaku Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) tahun 2019.
“Ya. Hari ini ada dua orang terperiksa yang dimintai keterangan di ruang pemeriksaan seksi Pidsus Kejari Depok,” papar Herlangga.
Herlangga enggan membocorkan jumlah ataupun muatan pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyelidik kepada Gandara. Sama dengan Herlangga, Gandara pun enggan berkomentar perihal pemanggilan keduanya ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Depok sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Damkar Kota Depok.
Perkara ini dilaporkan oleh salah satu anggota Dinas Damkar Depok, Sandi Butar-Butar pada akhir Maret 2021 dengan peristiwa pengadaan sepatu dan pemotongan dana insentif anggota.
Baca Juga: Rugi Ratusan Juta di 2020, Penjual Hewan Kurban: Semoga Tahun Ini Lebih Baik
Sebelum dilimpahkan ke Seksi Pidsus, perkara dugaan korupsi ini juga sempat ditangani oleh tim jaksa penyelidik dari Seksi Intelijen Kejari Depok.
Surat perintah penyelidikan untuk perkara dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok berdurasi 30 hari Kerja. Dapat diperpanjang bila dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, surat perintah tersebut telah memasuki hari ke-25. Namun Herlangga belum memberi kepastian akankah dilakukan perpanjangan waktu penyelidikan atau tidak.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Padepopan: Festival Baru yang Menghidupkan Kembali Ruang Budaya Depok
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Pegadaian Championship: Sumsel United Usung Misi Tiga Poin Lawan Persikad Depok
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
Sengit dan Seru! Siswa SMK Adu Keahlian di Olimpiade Jaringan MikroTik 2025
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor