SuaraBogor.id - Tim Jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok kembali memanggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Depok Raden Gandara Budiana, Kamis (17/6/2021).
Pemanggilan tersebut hanya berselang dua hari sejak kali pertama Gandara dipanggil tim jaksa yang sama pada Selasa (15/6/2021) terkait dugaan korupsi di Damkar Depok.
Gandara yang datang sekitar pukul 09.00 WIB, baru keluar dari kantor Kejari Depok tujuh jam kemudian. Yakni, pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, pemanggilan kedua Gandara masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Tahun Anggaran 2017-2019 yang membelit Dinas Damkar Depok.
Selain Gandara, Pidsus Kejari Depok juga memanggil M selaku Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) tahun 2019.
“Ya. Hari ini ada dua orang terperiksa yang dimintai keterangan di ruang pemeriksaan seksi Pidsus Kejari Depok,” papar Herlangga.
Herlangga enggan membocorkan jumlah ataupun muatan pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyelidik kepada Gandara. Sama dengan Herlangga, Gandara pun enggan berkomentar perihal pemanggilan keduanya ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Depok sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Damkar Kota Depok.
Perkara ini dilaporkan oleh salah satu anggota Dinas Damkar Depok, Sandi Butar-Butar pada akhir Maret 2021 dengan peristiwa pengadaan sepatu dan pemotongan dana insentif anggota.
Baca Juga: Rugi Ratusan Juta di 2020, Penjual Hewan Kurban: Semoga Tahun Ini Lebih Baik
Sebelum dilimpahkan ke Seksi Pidsus, perkara dugaan korupsi ini juga sempat ditangani oleh tim jaksa penyelidik dari Seksi Intelijen Kejari Depok.
Surat perintah penyelidikan untuk perkara dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok berdurasi 30 hari Kerja. Dapat diperpanjang bila dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, surat perintah tersebut telah memasuki hari ke-25. Namun Herlangga belum memberi kepastian akankah dilakukan perpanjangan waktu penyelidikan atau tidak.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja
-
4 Kuliner Hidden Gem Sekitaran Depok, Murah, Enak, dan Bikin Ketagihan
-
Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian lewat Pendampingan dan Akses Pasar
-
Nilainya Fantastis! Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Rp15,2 Miliar
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor