SuaraBogor.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Padahal, masa perpanjangan ketujuh PPKM di Depok baru berjalan lima hari, dari waktu dua minggu yang dijadwalkan berlangsung selama 15-28 Juni 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, terjadi penambahan kasus harian sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif telah mencapai 4.241 kasus pada 20 Juni 2021. Bahkan per pukul 12.00 hari ini (21/6), kasus Covid-19 aktif di Depok sudah mencapai 4.964.
“Dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021,” tulis Idris, Senin (21/6/2021).
Menurut Keputusan ini, Pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market dan minimarket hanya dapat beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%.
Kemudian, taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya ditutup untuk sementara.
Tidak hanya itu, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya pun tidak diizinkan menyediakan layanan makan di tempat. Yang diizinkan, kata Idris, hanya take away atau dibawa pulang.
Sebelumnya, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan masih diizinkan dengan batasan kapasistas 20 persen atau 30 orang untuk acara di dalam ruangan.
Namun dengan berlakunya pengetatan ini, seluruh ruang pertemuan harus ditutup dan kegiatan dialihkan secara daring. Baik itu ruang pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Baca Juga: Warga Depok Positif COVID-19 Varian Delta
Menurut Idris, masa berlaku pengetatan ini mengikuti periode perpanjangan ketujuh masa PPKM yaitu tanggal 28 Juni 2021.
“Akan divaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya,” imbuh Wali Kota Depok ini.
Selain layanan pengaduan di tiap Puskesmas, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok juga telah menunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 Kecamatan.
Mewakili Pemkot, TNI, Polri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok berharap agar seluruh warga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Kami, lanjut Idris, akan mengawasi dan menindak tegas tindak-tindak pelanggaran prokes.
“Langkah ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang meningkat tajam saat ini,” pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Insiden Horor Liga 2: Pemain Persikad Gegar Otak, PSSI Minta Komdis Bertindak Tegas
-
Prediksi Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah
-
Viral Proyek Yve Habitat Mangkrak Bikin Geram Konsumen, Pengembang Buka Suara
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps