SuaraBogor.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Padahal, masa perpanjangan ketujuh PPKM di Depok baru berjalan lima hari, dari waktu dua minggu yang dijadwalkan berlangsung selama 15-28 Juni 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, terjadi penambahan kasus harian sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif telah mencapai 4.241 kasus pada 20 Juni 2021. Bahkan per pukul 12.00 hari ini (21/6), kasus Covid-19 aktif di Depok sudah mencapai 4.964.
“Dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021,” tulis Idris, Senin (21/6/2021).
Menurut Keputusan ini, Pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market dan minimarket hanya dapat beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%.
Kemudian, taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya ditutup untuk sementara.
Tidak hanya itu, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya pun tidak diizinkan menyediakan layanan makan di tempat. Yang diizinkan, kata Idris, hanya take away atau dibawa pulang.
Sebelumnya, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan masih diizinkan dengan batasan kapasistas 20 persen atau 30 orang untuk acara di dalam ruangan.
Namun dengan berlakunya pengetatan ini, seluruh ruang pertemuan harus ditutup dan kegiatan dialihkan secara daring. Baik itu ruang pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Baca Juga: Warga Depok Positif COVID-19 Varian Delta
Menurut Idris, masa berlaku pengetatan ini mengikuti periode perpanjangan ketujuh masa PPKM yaitu tanggal 28 Juni 2021.
“Akan divaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya,” imbuh Wali Kota Depok ini.
Selain layanan pengaduan di tiap Puskesmas, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok juga telah menunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 Kecamatan.
Mewakili Pemkot, TNI, Polri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok berharap agar seluruh warga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Kami, lanjut Idris, akan mengawasi dan menindak tegas tindak-tindak pelanggaran prokes.
“Langkah ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang meningkat tajam saat ini,” pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak Sampai ke Depok
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sudah Sampai Depok dan Bogor, Warga Pakai Masker-Kurangi Aktivitas
-
Tinggalkan Karier Keuangan, Eks Pekerja Korporasi Bangun Bisnis Perawatan Sepatu Premium di Depok
-
Maling di Margonda Ditelanjangi Warga Usai Kepergok Curi Motor Milik Tukang Kikil
-
Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Kebakaran TPA Galuga Padam, Bupati Bogor: Tinggal Sisa Asap Tebal
-
Api TPA Galuga Berhasil Dikendalikan Setelah 17 Jam Membara
-
Titik Api 500 Meter dari Akses Utama, Helikopter TNI AU Dikerahkan Padamkan TPA Galuga
-
Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih
-
KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi