Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 22 Juni 2021 | 07:33 WIB
Ilustrasi pelaku kawin kontrak (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraBogor.id - Kabag Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur Muchin Sidiq El - Fatah mengatakan, sanksi tegas bisa diterapkan kepada pelaku kawin kontrak, jika memang pelaku nekat melanggar.

Menurutnya, sanksi kawin kontrak itu bisa semakin tegas meski saat ini masih berupa Perbup larangan kawin kontrak.

"Kalau Perbup itu sebetulnya tidak bisa menerapkan sanksi, tapi apabila telah menyakut ketingkat lebih spesifik bisa disesuaikan dengan Perundang - undangan yang berlaku," katanya saat dihampiri di rungan kerjanya, Senin (21/6/2021).

Lauching Perbup tentang larang kawin kontrak itu, kata dia, merupakan sebuah upaya Pemerintah Cianjur sebagai itikad dalam memberikan perlindungan kepada ibu dan anak pelaku kawin kontrak dan nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib Hud Al-Idrus: Koruptor Saja Empat Tahun, Tidak Adil

"Perbup ini merupakan sebuah langkah upaya pencegahan, melalui pembentukan Satgas dengan cara melakukan sosialisasi serta informasi dilapangan," ucap dia.

Ia menjelaskan, kewenangan dalam Perbup larangan kawin kontrak hanya menyampaikan langkah - langkah untuk melakukan suatu pelarangan dan hanya bersifat imabau karena dalam Perbup tidak memiliki kapasitas mengeluarkan sanksi.

"Kami berharap pihak yang berada di legislatif Perbup tersebut bisa dilanjutkan menjadi Perda. Kenapa tidak langsung dijadikan Perda, karena prosesnya lama, serta harus memiliki kekuatan hukum yang telah lengkap," katanya.

Ia mengakui, pembuatan Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut dipercepat karena mengejar waktu program 100 hari kerja Bupati, salah satu dengan membuat regulasi aturan tentang larangan kawin kontrak.

"Saat ini Perbup tersebut telah diserahkan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi, dan saat ini tengah dikaji, jika ada kekurangan nantinya akan kami segera lengkapi," katanya.

Baca Juga: Geruduk DPRD Cianjur, Habib Hud: Bebaskan Habib Rizieq Tanpa Syarat!

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More