SuaraBogor.id - Kabag Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur Muchin Sidiq El - Fatah mengatakan, sanksi tegas bisa diterapkan kepada pelaku kawin kontrak, jika memang pelaku nekat melanggar.
Menurutnya, sanksi kawin kontrak itu bisa semakin tegas meski saat ini masih berupa Perbup larangan kawin kontrak.
"Kalau Perbup itu sebetulnya tidak bisa menerapkan sanksi, tapi apabila telah menyakut ketingkat lebih spesifik bisa disesuaikan dengan Perundang - undangan yang berlaku," katanya saat dihampiri di rungan kerjanya, Senin (21/6/2021).
Lauching Perbup tentang larang kawin kontrak itu, kata dia, merupakan sebuah upaya Pemerintah Cianjur sebagai itikad dalam memberikan perlindungan kepada ibu dan anak pelaku kawin kontrak dan nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Perbup ini merupakan sebuah langkah upaya pencegahan, melalui pembentukan Satgas dengan cara melakukan sosialisasi serta informasi dilapangan," ucap dia.
Ia menjelaskan, kewenangan dalam Perbup larangan kawin kontrak hanya menyampaikan langkah - langkah untuk melakukan suatu pelarangan dan hanya bersifat imabau karena dalam Perbup tidak memiliki kapasitas mengeluarkan sanksi.
"Kami berharap pihak yang berada di legislatif Perbup tersebut bisa dilanjutkan menjadi Perda. Kenapa tidak langsung dijadikan Perda, karena prosesnya lama, serta harus memiliki kekuatan hukum yang telah lengkap," katanya.
Ia mengakui, pembuatan Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut dipercepat karena mengejar waktu program 100 hari kerja Bupati, salah satu dengan membuat regulasi aturan tentang larangan kawin kontrak.
"Saat ini Perbup tersebut telah diserahkan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi, dan saat ini tengah dikaji, jika ada kekurangan nantinya akan kami segera lengkapi," katanya.
Baca Juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib Hud Al-Idrus: Koruptor Saja Empat Tahun, Tidak Adil
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam