SuaraBogor.id - Kabag Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur Muchin Sidiq El - Fatah mengatakan, sanksi tegas bisa diterapkan kepada pelaku kawin kontrak, jika memang pelaku nekat melanggar.
Menurutnya, sanksi kawin kontrak itu bisa semakin tegas meski saat ini masih berupa Perbup larangan kawin kontrak.
"Kalau Perbup itu sebetulnya tidak bisa menerapkan sanksi, tapi apabila telah menyakut ketingkat lebih spesifik bisa disesuaikan dengan Perundang - undangan yang berlaku," katanya saat dihampiri di rungan kerjanya, Senin (21/6/2021).
Lauching Perbup tentang larang kawin kontrak itu, kata dia, merupakan sebuah upaya Pemerintah Cianjur sebagai itikad dalam memberikan perlindungan kepada ibu dan anak pelaku kawin kontrak dan nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Perbup ini merupakan sebuah langkah upaya pencegahan, melalui pembentukan Satgas dengan cara melakukan sosialisasi serta informasi dilapangan," ucap dia.
Ia menjelaskan, kewenangan dalam Perbup larangan kawin kontrak hanya menyampaikan langkah - langkah untuk melakukan suatu pelarangan dan hanya bersifat imabau karena dalam Perbup tidak memiliki kapasitas mengeluarkan sanksi.
"Kami berharap pihak yang berada di legislatif Perbup tersebut bisa dilanjutkan menjadi Perda. Kenapa tidak langsung dijadikan Perda, karena prosesnya lama, serta harus memiliki kekuatan hukum yang telah lengkap," katanya.
Ia mengakui, pembuatan Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut dipercepat karena mengejar waktu program 100 hari kerja Bupati, salah satu dengan membuat regulasi aturan tentang larangan kawin kontrak.
"Saat ini Perbup tersebut telah diserahkan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi, dan saat ini tengah dikaji, jika ada kekurangan nantinya akan kami segera lengkapi," katanya.
Baca Juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib Hud Al-Idrus: Koruptor Saja Empat Tahun, Tidak Adil
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya
-
Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Solidkan Sinergi, Perluas Akses dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Parkir Sembarangan di Pakansari? Siap-siap Ban Dikempesin atau Diangkut Dishub
-
Waspada Skincare Paket Rp35 Ribu, Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Bermerkuri di Bogor
-
5 Rekomendasi Sepeda 2 Jutaan untuk PNS Urban yang Ingin Hemat Energi dan Anggaran
-
Cuma 1 Jam dari Jakarta, Destinasi Liburan Wellness di Bogor Ini Wajib Dicoba