SuaraBogor.id - Kabag Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur Muchin Sidiq El - Fatah mengatakan, sanksi tegas bisa diterapkan kepada pelaku kawin kontrak, jika memang pelaku nekat melanggar.
Menurutnya, sanksi kawin kontrak itu bisa semakin tegas meski saat ini masih berupa Perbup larangan kawin kontrak.
"Kalau Perbup itu sebetulnya tidak bisa menerapkan sanksi, tapi apabila telah menyakut ketingkat lebih spesifik bisa disesuaikan dengan Perundang - undangan yang berlaku," katanya saat dihampiri di rungan kerjanya, Senin (21/6/2021).
Lauching Perbup tentang larang kawin kontrak itu, kata dia, merupakan sebuah upaya Pemerintah Cianjur sebagai itikad dalam memberikan perlindungan kepada ibu dan anak pelaku kawin kontrak dan nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Perbup ini merupakan sebuah langkah upaya pencegahan, melalui pembentukan Satgas dengan cara melakukan sosialisasi serta informasi dilapangan," ucap dia.
Ia menjelaskan, kewenangan dalam Perbup larangan kawin kontrak hanya menyampaikan langkah - langkah untuk melakukan suatu pelarangan dan hanya bersifat imabau karena dalam Perbup tidak memiliki kapasitas mengeluarkan sanksi.
"Kami berharap pihak yang berada di legislatif Perbup tersebut bisa dilanjutkan menjadi Perda. Kenapa tidak langsung dijadikan Perda, karena prosesnya lama, serta harus memiliki kekuatan hukum yang telah lengkap," katanya.
Ia mengakui, pembuatan Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut dipercepat karena mengejar waktu program 100 hari kerja Bupati, salah satu dengan membuat regulasi aturan tentang larangan kawin kontrak.
"Saat ini Perbup tersebut telah diserahkan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi, dan saat ini tengah dikaji, jika ada kekurangan nantinya akan kami segera lengkapi," katanya.
Baca Juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib Hud Al-Idrus: Koruptor Saja Empat Tahun, Tidak Adil
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Masih Cari Job MC Meski Jadi Wakil Bupati, Pembelaan Ramzi Tuai Kritik
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Viral Kurir Antar Paket MBG untuk Siswa SD Lewat Jalan Rusak
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dampak Harga Material Melonjak, Jaro Ade Minta Pendampingan BPK untuk Proyek 2026
-
Ini 3 Nama Calon Direksi Tirta Pakuan yang Diusulkan Dedie A Rachim ke Mendagri
-
Siap-siap Pulang Kampung! 40 Bus Mudik Gratis Pemkab Bogor Segera Diberangkatkan
-
Wajib Mampir! Intip Menu Buka Puasa Favorit Sekda Bogor di Festival Ramadan 2026 Cibinong
-
Sayaga Wisata Berbenah: Tak Ada Lagi Titipan, Rekrutmen Direksi Kini Libatkan Pihak Eksternal