SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan kawin kontrak haram, salah satunya kawin kontrak di Cianjur haram.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang kawin kontrak. Aturan larangan itu dirilis mulai Jumat pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Fahmi Salim menyambut positif Peraturan Bupati dan Pemda Cianjur terkait larangan tersebut.
Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa haram kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk menertibkan persoalan ini.
Baca Juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib Hud Al-Idrus: Koruptor Saja Empat Tahun, Tidak Adil
“Kawin kontrak lebih keji dari perzinahan karena dikaitkan dengan ajaran agama Islam,” kata Ustadz Fahmi Salim.
Kawin kontrak pernah diperbolehkan di zaman Rasulullah dalam konteks sangat terbatas yaitu untuk para mujahidin yang berperang jauh dari kota Madinah selama berbulan-bulan terpisah dari istri masing-masing.
Namun setelah peristiwa penaklukan kota Mekkah Nabi Muhammad SAW menghapus keringanan itu dan mengharamkan nikah kontrak.
“Kawin kontrak sangat bertentangan dengan ajaran Islam mengenai pernikahan yang harus dengan niatan baik untuk seumur hidup, kecuali terjadi perceraian yang hukumnya makruh,” paparnya.
Sementara nikah kontrak sejak awal meniatkan ikatan pernikahan yang hanya berlangsung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Geruduk DPRD Cianjur, Habib Hud: Bebaskan Habib Rizieq Tanpa Syarat!
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sejauh ini aturan larangan kegiatan nikah kontrak masih menunggu evaluasi dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga Perbup yang dirilis belum dicantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku.
Sejauh ini, sanksi yang diterapkan masih sebatas sanksi sosial. Namun jika dalam nikah kontrak itu ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia atau perempuan maka akan dikenakan pidana perdagangan orang.
Begitu juga apabila menyeret anak, maka akan bisa dibawa ke pengadilan karena pelanggaran perlindungan anak.
“Sanksi telah disahkan dan berlakunya larangan nikah kontrak di Cianjur, masih mengedepankan sanksi sosial. Namun ke depan akan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang akan diatur dengan perundang-undangan,” kata Bupati Herman.
Berita Terkait
-
Jalur Selatan Cianjur Lumpuh Akibat Pohon Raksasa Tumbang, Evakuasi Hingga Dini Hari
-
Pecah! 10 Kecamatan di Cianjur Akan Bentuk Kabupaten Baru, Cek Daftarnya di Sini
-
Ayah-Ibu dan Kakak Lolos dari Maut, Balita di Cianjur Korban Tembok Roboh Akhirnya Tewas
-
Puluhan Siswa Keracunan Lagi, Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
-
Update Terkini Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Polisi Periksa 10 Orang
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
Terkini
-
Investasi Ini Justru Laris Manis! Saat Perang Iran-Israel
-
Segera Klaim Enam Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Segera Klaim! Link Saldo DANA Kaget Ini Bisa Bikin Cuan Ratusan Ribu, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini Dia 7 Kampus Terbaik di Bogor
-
Tips dan Cara Klaim 3 Link DANA Kaget Malam Ini, Langsung Masuk Dompet Digitalmu