SuaraBogor.id - Deddy Corbuzier bicara soal perzinaan. Dia tak setuju jika berzina dipidana sesuai dengan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bicara terkait berzina atau terkait RUU KUHP tersebut, Deddy Corbuzier membahasnya dengan Keanu Agl.
Bahkan, saat itu Deddy Corbuzier tantang RUU KUHP soal larangan berzina atau yang sering disebut kumpul kebo.
Deddy Corbuzier mengaku kalau selingkuh adalah perbuatan yang tidak baik. Lantas, bagaimana tanggapan Deddy Corbuzier soal RUU KUHP tentang larangan berzina dan kumpul kebo?
Berikut disitat dari Hops.id -jaringan Suara.com, kaitan Deddy Corbuzier dan Keanu Agl membahas banyak hal lewat konten #CloseTheDoorCorbuzier belum lama ini.
Salah satunya terkait pengakuan Keanu yang menyebut kalau dirinya tidak menyukai orang yang selingkuh. Dari pembahasan itu, Deddy menampilkan judul berita yang menginformasikan kalau orang yang tinggal bersama tanpa ada pernikahan yang sah alias kumpul kebo dan berzina akan dipidana.
“Tadi dia bahas tentang selingkuh, (Keanu) gue enggak suka orang selingkuh gini gini, hatinya tuh sangat amat feminis. Maka keluarlah berita tentang kumpul kebo, dan selingkuh dipidanakan,” kata Deddy Corbuzier melansir YouTube.
Perzinaan dan kumpul kebo ini memang diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 417 dan Pasal 418, yakni.
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Baca Juga: 6 Potret Liburan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa, Gagal Romantis!
Deddy kemudian mengungkapkan pendapatnya. Ia mengaku tidak setuju karena kedua hal tersebut merupakan ranah pribadi.
“Tidak (setuju dengan UU itu) karena sebenarnya bukan enggak setuju ya, karena itu ranahnya udah pribadi kalau menurut gue, urusan orang,” ucap Deddy.
Penjelasan Deddy
Deddy lebih setuju kalau seseorang yang memperkosa ditindak pidana. “Kecuali memperkosa ya, itu dua hal yang berbeda, kalau lu memperkosa gue setuju lu mau pidana, terserah tapi kalau dia berzina apa yakin nih orang-orang yang merancang ini juga tidak pernah melakukan hal yang sama? Gue enggak tahu,” ungkapnya.
Menurut Deddy, seseorang khususnya anak di bawah umur yang melakukan kumpul kebo dan berzina bisa saja dipidana kalau orang tuanya sendiri yang melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Tapi kalau gue agak kurang setuju walaupun ini sebenarnya ini harus dilaporkan, kalau misalnya lu kumpul kebo harus ada laporan dulu misalnya dari orang tua lu melaporkan. Kalau orang tuanya tidak setuju, orang tuanya bisa melaporkan,” kata Deddy lagi.
Berita Terkait
-
Mega Salsabillah Sentil Balik Deddy Corbuzier dan KDM soal Penjual Es Gabus, Alasannya Keren Banget
-
Sudrajat Penjual Es Gabus Ketahuan Banyak Bohong, Deddy Corbuzier Batal Kasih Bantuan
-
Lewat FCU, Yohanes Auri dan Deddy Corbuzier Kumpulkan 'Avengers' Dunia Industri Kreatif
-
Dokter Richard Lee Tak Ditahan, Deddy Corbuzier Singgung soal Kebal Hukum
-
Sabrina Chairunnisa Kena Musibah Jelang Akhir Tahun, Jari Tangan Sampai Retak
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro