SuaraBogor.id - Kasus investasi paket lebaran bodong di Cianjur kembali memasuki babak baru. Kali ini, bos investasi bodong di Cianjur harus ganti rugi uang senilai Rp49 miliar.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Cianjur, Rabu (23/6/2021). Dalam sidang tersebut turut hadir sejumlah korban beserta kuasa hukum yang mendampingi.
Sidang investasi bodong di Cianjur itu pun berlangsung secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur dan menghadirkan Ani sebagai tersangka.
Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, untuk sidang perdata, tergugatnya dari Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian.
Baca Juga: Kolaborasi dan Pemerataan Investasi Jadi Fokus Menteri Bahlil
Dalam artian, tergugat dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana melawan hukum. Sehingga harus membayar ganti rugi materil kurang lebih sebesar Rp49 miliar dan bukan seluruhnya.
“Sementara imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan, karena tidak ada bukti pendukung yang kuat,” ujarnya kepada wartawan, disitat dari CianjurToday- jaringan Suara.com.
Sesuai hukum acara, pihak korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong di Cianjur ini akan berkoordinasi dengan prinsipal masing-masing. Kemudian, setelah 14 hari ke depan tidak mengajukan upaya hukum banding, maka dinyatakan inkrah.
Meskipun tergugat tidak hadir, namun tetap akan ada informasi dan diberikan waktu mengajukan banding atau tidak.
Ia menambahkan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan pidana selama enam tahun.
Baca Juga: Prajurit TNI Hancurkan Rumah Seorang Nenek, Pemiliknya Malah Bahagia
Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan.
“Nanti sidangnya kurang lebih sampai tujuh kali. Jadi kuasa hukum korban mengajukan untuk meminta penggantian kerugian, sementara pidana dari pihak kejaksaan,” paparnya.
Dalam sidang perdata tersebut, selain hadir Hakim Ketua Donovan Akbar yang merupakan pimpinan sidang, juga hadir Hakim Anggota I, Gus Trini dan Hakim Anggota, dan Dian Anggraeni. Sementara untuk sidang pidana berlangsung oleh Hakim Ketua, Ahmad Nahrowi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Investasi, Putri Maya Rumanti mengungkapkan, pihaknya cukup puas atas putusan tersebut yang sudah mengabulkan gugatan dari pihaknya.
“Gugatan kami sebagiannya dikabulkan, tentunya untuk mengganti rugi. Nanti akan melakukan eksekusi jaminan yang sudah masuk ke dalam berkas gugatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal ini cukup menjadi angin segar bagi para korban. Meskipun beberapa hal tidak hakim kabulkan, seperti sita jaminan dan pengganti imateril.
“Empat sampai lima poin gugatantidak diperkenankan sita jaminan. Karena tidak memiliki foto copy sertifikat,” tuturnya.
“Akan dicari aset-aset Ani yang lain. Untuk saat ini cukup puas dengan hasil putusan sidang. Langkah selanjutnya akan mengajukan permohonan eksekusi sambil menunggu hasil inkrah,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas soal Dugaan Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung Sama Sekali!
-
Farhat Abbas Jawab Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung
-
Strategi BCA Tingkatkan Literasi-Inklusi Keuangan ke Nasabah
-
Gandeng Sequis AM, Bank Ina Beri Pilihan Investasi Reksa Dana ke Nasabah
-
Netizen Tebak-tebakan Alasan Apple Malas Penuhi Investasi di Indonesia: Gegara Bisnis Screenshot?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Pj Bupati Bachril Bakri Gaspol Wujudkan Asta Cita di Bogor
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center