SuaraBogor.id - Kasus investasi paket lebaran bodong di Cianjur kembali memasuki babak baru. Kali ini, bos investasi bodong di Cianjur harus ganti rugi uang senilai Rp49 miliar.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Cianjur, Rabu (23/6/2021). Dalam sidang tersebut turut hadir sejumlah korban beserta kuasa hukum yang mendampingi.
Sidang investasi bodong di Cianjur itu pun berlangsung secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur dan menghadirkan Ani sebagai tersangka.
Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, untuk sidang perdata, tergugatnya dari Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian.
Baca Juga: Kolaborasi dan Pemerataan Investasi Jadi Fokus Menteri Bahlil
Dalam artian, tergugat dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana melawan hukum. Sehingga harus membayar ganti rugi materil kurang lebih sebesar Rp49 miliar dan bukan seluruhnya.
“Sementara imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan, karena tidak ada bukti pendukung yang kuat,” ujarnya kepada wartawan, disitat dari CianjurToday- jaringan Suara.com.
Sesuai hukum acara, pihak korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong di Cianjur ini akan berkoordinasi dengan prinsipal masing-masing. Kemudian, setelah 14 hari ke depan tidak mengajukan upaya hukum banding, maka dinyatakan inkrah.
Meskipun tergugat tidak hadir, namun tetap akan ada informasi dan diberikan waktu mengajukan banding atau tidak.
Ia menambahkan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan pidana selama enam tahun.
Baca Juga: Prajurit TNI Hancurkan Rumah Seorang Nenek, Pemiliknya Malah Bahagia
Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan.
“Nanti sidangnya kurang lebih sampai tujuh kali. Jadi kuasa hukum korban mengajukan untuk meminta penggantian kerugian, sementara pidana dari pihak kejaksaan,” paparnya.
Dalam sidang perdata tersebut, selain hadir Hakim Ketua Donovan Akbar yang merupakan pimpinan sidang, juga hadir Hakim Anggota I, Gus Trini dan Hakim Anggota, dan Dian Anggraeni. Sementara untuk sidang pidana berlangsung oleh Hakim Ketua, Ahmad Nahrowi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Investasi, Putri Maya Rumanti mengungkapkan, pihaknya cukup puas atas putusan tersebut yang sudah mengabulkan gugatan dari pihaknya.
“Gugatan kami sebagiannya dikabulkan, tentunya untuk mengganti rugi. Nanti akan melakukan eksekusi jaminan yang sudah masuk ke dalam berkas gugatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal ini cukup menjadi angin segar bagi para korban. Meskipun beberapa hal tidak hakim kabulkan, seperti sita jaminan dan pengganti imateril.
“Empat sampai lima poin gugatantidak diperkenankan sita jaminan. Karena tidak memiliki foto copy sertifikat,” tuturnya.
“Akan dicari aset-aset Ani yang lain. Untuk saat ini cukup puas dengan hasil putusan sidang. Langkah selanjutnya akan mengajukan permohonan eksekusi sambil menunggu hasil inkrah,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Surga Investasi Terancam? Analisis Mendalam Potensi Guncangan Ekonomi Irlandia Timbul Setelah Donald Trump Terpilih
-
Pergerakan Tanah Meluas di Kadupandak Cianjur, 63 Rumah Rusak, Ratusan Warga Mengungsi
-
SI-UK Indonesia Terus Gaungkan Informasi Investasi Masa Depan untuk Generasi Muda
-
Prabowo Ingin Ekonomi RI Terbang 8 Persen, Faktanya Tahun Depan Makin Berat
-
Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari Amerika Serikat
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor