Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 25 Juni 2021 | 08:32 WIB
Presiden Joko Widodo [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab resmi divonis 4 tahun penjara atas kasus swab test RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Namun hal itu mendapatkan perhatian dari banyak masyarakat. Bahkan, ada yang berani yakni pria asal Bogor ancam bunuh Jokowi jika memang tidak bebaskan HRS.

Pria ancam bunuh Presiden Jokowi itu diketahui merupakan warga Bogor. Hal ini terungkap dari pengguna Facebook bernama Lutpi Anwar secara terang-terangan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi andai tak membebaskan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dari tahanan.

Dari hasil penelusuran di media sosial itu, pria tersebut diketahui berasal dari Bogor, Jawa Barat itu turut mengirimkan perkataan kasar dan tak pantas kepada pemimpin negara tersebut.

“Harus dibunuh dengan cara apa supaya dia mati? PKI datang ke Indonesia, Jokowi biadab. Ulama besar, al Habib Rizieq dimasukkan ke dalam penjara, Jokowi bangs*t,” tulisnya melalui media sosial Facebook yang kemudian dibagikan ulang akun @narkosun, disitat Suarabogor.id dari Hops.id -jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: AHY Dituduh Dalang Demo Vonis Habib Rizieq, Demokrat: BuzzeRp Murahan

Pria Bogor ancam bunuh Jokowi. Foto: Twitter.

Pria yang terlihat masih muda itu tak terima, lantaran Jokowi kerap menangkap ulama atau pemuka agama panutannya. Maka, kemarahannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut semakin menjadi-jadi.

“Saya tidak rela ulama-ulama dipenjara sama si cungkring,” tegasnya.

Pria Bogor itu ajak orang bunuh Jokowi

Parahnya, di penghujung kalimat, dia mengajak orang lain bersama-sama mengumpulkan tekat untuk membunuh Jokowi. Dia berharap, dengan terbunuhnya Jokowi, Indonesia dipimpin sosok lain yang menurutnya lebih baik.

“Siapkan tekat kalian untuk bunuh Jokowi. Ganti lah presiden. Kita rakyat Indonesia sengsara dipimpin oleh si cungkring. Salam dari saya, Lutpi,” kata dia.

Baca Juga: Isu Bunuh Diri Massal saat Vonis Habib Rizieq, Pengacara Bicara Hal Mengejutkan

Hingga tulisan ini dimuat, unggahan tersebut sudah mendapat ratusan komentar, like, dan retweet. Kebanyakan dari mereka langsung mengirimkan aduan ke akun @DivHumas_Polri melalui kolom komentar.

“Ayo Divisi Humas Polri, disegerakan,” tulis salah satu warganet.

“Yok, Pak Polisi, jangan ada materai yok,” komentar warganet lain.

“Cari sampai ketemu Pak. Sikat. Kurang ajar banget itu kadal,” komentar yang lainnya.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara

Diketahui, Hakim Ketua Khadwanto membacakan vonis, Habib Rizieq dinyatakan bersalah usai menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Imbasnya, pria yang kerap mengenakan sorban putih itu divonis 4 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lebih jauh, dia menambahkan, Habib Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.

Load More