Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 25 Juni 2021 | 08:32 WIB
Presiden Joko Widodo [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lebih jauh, dia menambahkan, Habib Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.

Baca Juga: AHY Dituduh Dalang Demo Vonis Habib Rizieq, Demokrat: BuzzeRp Murahan

Load More