SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menutup objek wisata bagi wisatawan yang berasal dari luar daerah Sukabumi.
Pengumuman objek wisata di sukabumi ditutup itu disebabkan saat ini kondisi Covid-19 semakin melejit.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 Tentang Pelaksanaan Sementara Kegiatan Operasional Pada Destinasi Pariwisata Di Wilayah Kabupaten Sukabumi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami 21 Juni 2021.
"Guna menekan timbulnya kerumunan massa dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sukabumi, maka seluruh destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi ditutup bagi wisatawan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian isi dalam surat tersebut disitat dari Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Adapun dasar dari Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 yaitu
1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19);
3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh ) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
4. Peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
Baca Juga: Ribuan Warga Tenjolaut Harus Bertaruh Nyawa Sebrangi Derasnya Sungai Cikidang
5. Surat Edaran Bupati Sukabumi Selaku Ketua Satuan Tugas Gugus Tugas Pengananan Covid-19 Nomor 003/254-Sekret Tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan.
Berita Terkait
-
Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan