SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menutup objek wisata bagi wisatawan yang berasal dari luar daerah Sukabumi.
Pengumuman objek wisata di sukabumi ditutup itu disebabkan saat ini kondisi Covid-19 semakin melejit.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 Tentang Pelaksanaan Sementara Kegiatan Operasional Pada Destinasi Pariwisata Di Wilayah Kabupaten Sukabumi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami 21 Juni 2021.
"Guna menekan timbulnya kerumunan massa dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sukabumi, maka seluruh destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi ditutup bagi wisatawan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian isi dalam surat tersebut disitat dari Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Adapun dasar dari Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 yaitu
1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19);
3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh ) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
4. Peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
Baca Juga: Ribuan Warga Tenjolaut Harus Bertaruh Nyawa Sebrangi Derasnya Sungai Cikidang
5. Surat Edaran Bupati Sukabumi Selaku Ketua Satuan Tugas Gugus Tugas Pengananan Covid-19 Nomor 003/254-Sekret Tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
-
Fakta Janggal Kematian Nizam Syafei di Sukabumi, Ayah Bahas Pemakaman Saat Anak Masih Kritis
-
2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat