SuaraBogor.id - Sebanyak 8 PNS di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka terdiri dari seorang hakim dan 7 pegawai. Hal itu membuat PN Depok lockdown.
Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, hal ini diketahui setelah PN Depok melakukan tes swab Antigen kepada seluruh Hakim, PNS dan Tenaga Honor pada tanggal 17 Juni 2021 dan 23 Juni 2021.
"Hasilnya diperoleh 2 orang yang Positif. Selain itu, 6 orang PNS yang di Swab Antigen mandiri juga terpapar," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Karena hasil ini, PN Depok menghentikan sementara aktivitas persidangan selama satu minggu ke depan. Terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.
"Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani meski sifatnya terbatas," kata Fadil.
Menurut Fadil, keputusan menghentikan sementara aktivitas atau lockdown diambil setelah PN Depok berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas untuk memutus rantai penularan Covid-19 di PN Depok," paparnya.
Selama lockdown, akan dilakukan penyemprotan desinfektan ke semua ruangan kantor PN Depok. Lalu, Hakim & Pegawai PN Depok yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.
Fadil berharap, lingkungan PN Depok sudah steril dari Covid-19 di tanggal 5 Juli 2021 agar pelayanan dapat kembali normal.
Baca Juga: Positif COVID-19, Rektor IPB: Yang Kontak Erat Dengan Saya Agar Segera Memeriksa Diri
"Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para Advokat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Perlu diketahui, jenis pelayanan yang masih buka antara lain PTSP selama pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, Upaya Hukum Perdata dan Pidana, Perpanjangan penahanan, Penyitaan dan Penggeledahan, Penerimaan surat masuk, dan persidangan Pidana atau Anak yang akan habis masa penahanannya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Sakit Hati Diusir, Suami Siri Bunuh Istri di Depok dan Tinggalkan Jasad hingga Tinggal Tulang
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Waspada Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Diduga Beredar di Bogor
-
Polda Metro Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp620 Juta di Hotel Kemang Bogor
-
Kampung Koboi Tugu Selatan Sukses dalam Program Pemberdayaan Desa dari BRI
-
Warga Bogor Siap-siap! CFD Tegar Beriman Kembali Hadir Mulai 5 April
-
Sembilan Kali One Way! Begini Skenario Polisi Urai Kemacetan Horor di Jalur Puncak Bogor