SuaraBogor.id - Sebanyak 8 PNS di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka terdiri dari seorang hakim dan 7 pegawai. Hal itu membuat PN Depok lockdown.
Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, hal ini diketahui setelah PN Depok melakukan tes swab Antigen kepada seluruh Hakim, PNS dan Tenaga Honor pada tanggal 17 Juni 2021 dan 23 Juni 2021.
"Hasilnya diperoleh 2 orang yang Positif. Selain itu, 6 orang PNS yang di Swab Antigen mandiri juga terpapar," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Karena hasil ini, PN Depok menghentikan sementara aktivitas persidangan selama satu minggu ke depan. Terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.
Baca Juga: Positif COVID-19, Rektor IPB: Yang Kontak Erat Dengan Saya Agar Segera Memeriksa Diri
"Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani meski sifatnya terbatas," kata Fadil.
Menurut Fadil, keputusan menghentikan sementara aktivitas atau lockdown diambil setelah PN Depok berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas untuk memutus rantai penularan Covid-19 di PN Depok," paparnya.
Selama lockdown, akan dilakukan penyemprotan desinfektan ke semua ruangan kantor PN Depok. Lalu, Hakim & Pegawai PN Depok yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.
Fadil berharap, lingkungan PN Depok sudah steril dari Covid-19 di tanggal 5 Juli 2021 agar pelayanan dapat kembali normal.
Baca Juga: Lagi, Rektor IPB Arif Satria Positif COVID-19
"Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para Advokat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Perlu diketahui, jenis pelayanan yang masih buka antara lain PTSP selama pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, Upaya Hukum Perdata dan Pidana, Perpanjangan penahanan, Penyitaan dan Penggeledahan, Penerimaan surat masuk, dan persidangan Pidana atau Anak yang akan habis masa penahanannya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
-
Siapa Djara Jonathans? Bule Depok, Dilatih Pemain Naturalisasi Gagal Jhonny van Beukering
-
Pokemon TCG Academia Hadir di Depok, Ajak Penggemar Belajar dan Bermain
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
Terkini
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Bogor? Ini Kata Bawaslu
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor