SuaraBogor.id - Sebanyak 8 PNS di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka terdiri dari seorang hakim dan 7 pegawai. Hal itu membuat PN Depok lockdown.
Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, hal ini diketahui setelah PN Depok melakukan tes swab Antigen kepada seluruh Hakim, PNS dan Tenaga Honor pada tanggal 17 Juni 2021 dan 23 Juni 2021.
"Hasilnya diperoleh 2 orang yang Positif. Selain itu, 6 orang PNS yang di Swab Antigen mandiri juga terpapar," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Karena hasil ini, PN Depok menghentikan sementara aktivitas persidangan selama satu minggu ke depan. Terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.
"Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani meski sifatnya terbatas," kata Fadil.
Menurut Fadil, keputusan menghentikan sementara aktivitas atau lockdown diambil setelah PN Depok berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas untuk memutus rantai penularan Covid-19 di PN Depok," paparnya.
Selama lockdown, akan dilakukan penyemprotan desinfektan ke semua ruangan kantor PN Depok. Lalu, Hakim & Pegawai PN Depok yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.
Fadil berharap, lingkungan PN Depok sudah steril dari Covid-19 di tanggal 5 Juli 2021 agar pelayanan dapat kembali normal.
Baca Juga: Positif COVID-19, Rektor IPB: Yang Kontak Erat Dengan Saya Agar Segera Memeriksa Diri
"Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para Advokat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Perlu diketahui, jenis pelayanan yang masih buka antara lain PTSP selama pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, Upaya Hukum Perdata dan Pidana, Perpanjangan penahanan, Penyitaan dan Penggeledahan, Penerimaan surat masuk, dan persidangan Pidana atau Anak yang akan habis masa penahanannya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Depok Positif HIV Sejak Februari 2026
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja
-
4 Kuliner Hidden Gem Sekitaran Depok, Murah, Enak, dan Bikin Ketagihan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot