SuaraBogor.id - Sebanyak 8 PNS di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka terdiri dari seorang hakim dan 7 pegawai. Hal itu membuat PN Depok lockdown.
Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, hal ini diketahui setelah PN Depok melakukan tes swab Antigen kepada seluruh Hakim, PNS dan Tenaga Honor pada tanggal 17 Juni 2021 dan 23 Juni 2021.
"Hasilnya diperoleh 2 orang yang Positif. Selain itu, 6 orang PNS yang di Swab Antigen mandiri juga terpapar," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Karena hasil ini, PN Depok menghentikan sementara aktivitas persidangan selama satu minggu ke depan. Terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.
Baca Juga: Positif COVID-19, Rektor IPB: Yang Kontak Erat Dengan Saya Agar Segera Memeriksa Diri
"Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani meski sifatnya terbatas," kata Fadil.
Menurut Fadil, keputusan menghentikan sementara aktivitas atau lockdown diambil setelah PN Depok berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas untuk memutus rantai penularan Covid-19 di PN Depok," paparnya.
Selama lockdown, akan dilakukan penyemprotan desinfektan ke semua ruangan kantor PN Depok. Lalu, Hakim & Pegawai PN Depok yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.
Fadil berharap, lingkungan PN Depok sudah steril dari Covid-19 di tanggal 5 Juli 2021 agar pelayanan dapat kembali normal.
Baca Juga: Lagi, Rektor IPB Arif Satria Positif COVID-19
"Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para Advokat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Perlu diketahui, jenis pelayanan yang masih buka antara lain PTSP selama pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, Upaya Hukum Perdata dan Pidana, Perpanjangan penahanan, Penyitaan dan Penggeledahan, Penerimaan surat masuk, dan persidangan Pidana atau Anak yang akan habis masa penahanannya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Breakingnews! Pemain Keturunan Brasil Positif COVID-19
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Rahasia Tidur Nyenyak, Amalkan Doa dan Sunnah Rasulullah SAW Ini Sebelum Terlelap
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kenapa Surat Yasin Sering Dibaca Sebagian Umat Islam Pada Malam Jumat?
-
3 Link DANA Kaget Ratusan Ribu Terbaru Malam Ini, Jika Beruntung Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Rebutan DANA Kaget Gratis, Buruan Klik Ada Link Aktifnya Juga