Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 30 Juni 2021 | 15:52 WIB
Masjid Agung DPRD Depok di Jalan Boulevard Raya, Kecamatan Cilodong. [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kota Depok zona merah Covid-19, hal itu membuat Masjid Agung Depok tiadakan Sholat Jumat dan berjamaah. Pun juga masjid di DPRD Depok juga untuk sementara tiadakan sholat Jumat dan berjamaah.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Balai Kota Depok Sri Utomo menuturkan, keputusan ini diambil mengingat Depok kembali berstatus zona merah Covid-19.

"Mulai hari Rabu 30 Juni 2021, Masjid Agung Balai Kota tidak melaksanakan agenda sholat berjamaah dan sholat Jumat," tulis Sri Utomo, Rabu (30/06/2021).

Dia mengimbau agar jamaah Masjid Agung Balai Kota Depok dapat melaksanakan sholat wajib 5 waktu secara mandiri. Lalu, melaksanakan sholat zuhur sebagai pengganti sholat Jumat.

Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan 44 Kabupaten/Kota di Enam Provinsi

"Mari bersama-sama perbanyak tilawah Al Qur'an, zikir dan doa memohon kepada Allah SWT agar segera mengangkat wabah penyakit covid 19," paparnya.

Menurut Sri Utomo, ibadah salat 5 waktu berjamaah dan Sholat Jumat akan dilaksanakan kembali setelah kondisi membaik.

"Sampai statusnya turun dari zona merah ke zona yang lebih baik, seperti oranye atau hijau," imbuhnya.

Keterangan senada juga disampaikan pengurus Masjid Agung Balai Kota DPRD Depok, Yasin.

"DKM sini juga mengikuti imbauan Walikota untuk tidak menggelar Sholat berjamaah dan Sholat Jumat sampai status (penularan Covid-19) turun," kata Yasin kepada SuaraBogor.id.

Baca Juga: Anies Tak Ada Persiapan Khusus Jelang PPKM Darurat: Kita Sudah Terbiasa Setahun Ini

Meski tidak ada salat berjamaah atau Sholat Jumat, masjid masih terbuka untuk jamaah yang ingin melaksanakan sholat.

"Satu-satu pasti ada saja pegawai yang sholat di sini," imbuh Yasin.

Sebetulnya, kata Dia, Masjid Agung DPRD Depok sudah tidak menggelar Sholat Jumat dari minggu lalu karena dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Memang dari minggu lalu kan kasus Covid-19 sudah tinggi. Jadi DKM berinisiatif men-sterilkan masjid untuk jaga-jaga," paparnya.

Yasin berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat senantiasa diberi kesehatan oleh Allah SWT.

"Dengan begitu, kan kita jadi bisa beribadah dengan tenang seperti biasa lagi," pungkasnya.

Perlu diketahui, Masjid Agung Balai Kota Depok berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas. Sementara Masjid Agung DPRD Depok di Jalan Boulevard Raya, Kecamatan Cilodong.

Sebelumnya, Wali Kota Depok mengimbau agar aktivitas ibadah berjamaah ditiadakan untuk sementara. Baik untuk umat muslim, maupun umat agama lain.

Pasalnya, Depok kembali berstatus zona merah Covid-19 setelah menyandang status zona oranye selama 22 minggu.

Perihal peniadaan salat Jumat, menutur Idris, dilakukan berdasarkan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Arahan MUI, bagi umat islam yang berada di zona merah Covid-19 dapat mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah. Kami mengimbau, seluruh umat islam mengikuti arahan atau fatwa MUI ini," tukasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More