Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 30 Juni 2021 | 15:52 WIB
Masjid Agung DPRD Depok di Jalan Boulevard Raya, Kecamatan Cilodong. [Suarabogor.id/Immawan]

"Satu-satu pasti ada saja pegawai yang sholat di sini," imbuh Yasin.

Sebetulnya, kata Dia, Masjid Agung DPRD Depok sudah tidak menggelar Sholat Jumat dari minggu lalu karena dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Memang dari minggu lalu kan kasus Covid-19 sudah tinggi. Jadi DKM berinisiatif men-sterilkan masjid untuk jaga-jaga," paparnya.

Yasin berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat senantiasa diberi kesehatan oleh Allah SWT.

Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan 44 Kabupaten/Kota di Enam Provinsi

"Dengan begitu, kan kita jadi bisa beribadah dengan tenang seperti biasa lagi," pungkasnya.

Perlu diketahui, Masjid Agung Balai Kota Depok berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas. Sementara Masjid Agung DPRD Depok di Jalan Boulevard Raya, Kecamatan Cilodong.

Sebelumnya, Wali Kota Depok mengimbau agar aktivitas ibadah berjamaah ditiadakan untuk sementara. Baik untuk umat muslim, maupun umat agama lain.

Pasalnya, Depok kembali berstatus zona merah Covid-19 setelah menyandang status zona oranye selama 22 minggu.

Perihal peniadaan salat Jumat, menutur Idris, dilakukan berdasarkan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Anies Tak Ada Persiapan Khusus Jelang PPKM Darurat: Kita Sudah Terbiasa Setahun Ini

"Arahan MUI, bagi umat islam yang berada di zona merah Covid-19 dapat mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah. Kami mengimbau, seluruh umat islam mengikuti arahan atau fatwa MUI ini," tukasnya.

Load More