-
Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan berbagai barang bukti perkara hukum berkekuatan tetap periode Oktober hingga Desember 2025, termasuk narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis guna menjalankan ketetapan hukum yang berlaku saat ini.
-
Uniknya, terdapat pemusnahan lima kilogram keripik pisang mengandung narkotika yang diduga telah disemprot zat terlarang. Barang bukti ini dibakar bersama narkoba lainnya karena merupakan hasil tindak pidana di wilayah Bogor.
-
Kasi Barang Bukti Kejari Bogor mengonfirmasi pemusnahan keripik pisang narkoba tersebut setelah status perkaranya inkrah. Meski zat spesifiknya belum dirinci, seluruh barang bukti tersebut kini telah habis dimusnahkan secara resmi.
SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara hukum tetap alias Inkrah yang dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025.
Dari barang bukti itu, ada salah satu barang bukti berupa keripik pisang. Keripik pisang itu dibakar bersama barang bukti ganja, tembakau sintetis dan beberapa barang bukti mudah terbakar lainnya.
Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Renaldi Adriansyah menjelaskan, keripik pisang itu merupakan keripik pisang yang dicampur dengan narkotika.
"Kalau infonya itu perkara itu keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba," kata dia, Selasa 23 Desember 2025.
"Cuma untuk hasil labnya itu, zat yang mengandung apa, nanti mungkin teman-teman bisa di bagian pidana umum untuk kronologi lengkap perkaranya," lanjutnya.
Ia menjelaskan, keripik pisang dengan bahan zat narkotika itu diperkirakan sebanyak 5 kilogram. Keripik Pisang itu merupakan Inkrah dari kasus narkotika di Kabupaten Bogor.
"Kalau keripik pisang, perkirakan 5 kiloan itu. Di Kabupaten Bogor masuk wilayah hukum Kabupaten Bogor," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Penampakan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bogor: Sabu Diblender, Sajam Dipotong Mesin
Berita Terkait
-
Penampakan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bogor: Sabu Diblender, Sajam Dipotong Mesin
-
Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor
-
Siap-Siap Macet Total? Pemkab Bogor Prediksi Jutaan Wisatawan Serbu Puncak di Malam Tahun Baru
-
4 Warga Bogor Masuk Daftar 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut di Tol Batang-Semarang
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam