- Polres Metro Depok menangkap pria berinisial ML di Cilodong, Kota Depok, pada Senin (11/5/2026) atas tindakan arogansi.
- Pelaku merusak bumper mobil ambulans dengan menendangnya karena tidak bersedia memberi jalan saat petugas hendak menjemput korban.
- Pihak kepolisian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menjeratnya dengan Pasal 521 UU Nomor 1/2023 terkait pengrusakan.
SuaraBogor.id - Polres Metro Depok bertindak cepat dalam menangani aksi arogan yang menghambat pelayanan darurat. Seorang pria berinisial ML berhasil ditangkap setelah diduga kuat melakukan perusakan dan menghalangi laju mobil ambulans yang tengah bertugas menjemput korban kecelakaan di kawasan Sukmajaya, Depok.
Insiden ini sempat memicu kegeraman publik karena tindakan pelaku dianggap membahayakan nyawa orang lain yang membutuhkan pertolongan medis segera.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah berada di markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku tanpa perlawanan berarti.
"Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16, RT.002/RW.008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," ujar AKP Made Budi dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).
Made menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB pelaku melakukan pengrusakan di Jalan Moch Nail Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
"Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku," katanya.
Kemudian pelaku menendang mobil ambulan korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri.
Selanjutnya Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku. Sekitar Pukul 22.50 WIB berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya ditempat tinggalnya yaitu di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
"Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti," kata Made.
Baca Juga: Ahmad Aswandi Desak Pemkot Segera Sosialisasi PSEL di Kayumanis Lebih Luas: Warga Butuh Kejelasan
Made juga menambahkan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 521 UU nomor 1/2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang.
Sebelumnya beredar video yang diunggah di media sosial Instagram melalui akun @jabodetabek24info terlihat pelaku melakukan pengancaman terhadap seorang sopir ambulans.
"Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan pelaku tidak terima saat sopir ambulans menggunakan jumper tersebut dan kemudian marah kepada tim ambulans, walaupun pihak ambulans sudah menjelaskan bahwa sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya.
"Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri," tulis akun tersebut. [Antara].
Berita Terkait
-
Ahmad Aswandi Desak Pemkot Segera Sosialisasi PSEL di Kayumanis Lebih Luas: Warga Butuh Kejelasan
-
Viral Dugaan Jual Beli Jalur Tambang Pongkor, PT Antam Investigasi Oknum Internal
-
Heboh Unggahan 'Bang Ciyo CL': Bongkar Dugaan Praktik 'Jual Beli Waktu' di Tambang Emas Pongkor
-
Viral! Oknum Keamanan Tambang Emas Pongkor Diduga Jual Akses Lubang Tambang, Tarifnya Fantastis
-
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan