Andi Ahmad S
Senin, 11 Mei 2026 | 16:03 WIB
Ilustrasi Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengrusakan Ambulans di Cilodong Tak Berkutik Diciduk Jatanras (pixabay)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Depok menangkap pria berinisial ML di Cilodong, Kota Depok, pada Senin (11/5/2026) atas tindakan arogansi.
  • Pelaku merusak bumper mobil ambulans dengan menendangnya karena tidak bersedia memberi jalan saat petugas hendak menjemput korban.
  • Pihak kepolisian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menjeratnya dengan Pasal 521 UU Nomor 1/2023 terkait pengrusakan.

SuaraBogor.id - Polres Metro Depok bertindak cepat dalam menangani aksi arogan yang menghambat pelayanan darurat. Seorang pria berinisial ML berhasil ditangkap setelah diduga kuat melakukan perusakan dan menghalangi laju mobil ambulans yang tengah bertugas menjemput korban kecelakaan di kawasan Sukmajaya, Depok.

Insiden ini sempat memicu kegeraman publik karena tindakan pelaku dianggap membahayakan nyawa orang lain yang membutuhkan pertolongan medis segera.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah berada di markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku tanpa perlawanan berarti.

"Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16, RT.002/RW.008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," ujar AKP Made Budi dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).

Made menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB pelaku melakukan pengrusakan di Jalan Moch Nail Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

"Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku," katanya.

Kemudian pelaku menendang mobil ambulan korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri.

Selanjutnya Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku. Sekitar Pukul 22.50 WIB berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya ditempat tinggalnya yaitu di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

"Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti," kata Made.

Baca Juga: Ahmad Aswandi Desak Pemkot Segera Sosialisasi PSEL di Kayumanis Lebih Luas: Warga Butuh Kejelasan

Made juga menambahkan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 521 UU nomor 1/2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang.

Sebelumnya beredar video yang diunggah di media sosial Instagram melalui akun @jabodetabek24info terlihat pelaku melakukan pengancaman terhadap seorang sopir ambulans.

"Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menuliskan pelaku tidak terima saat sopir ambulans menggunakan jumper tersebut dan kemudian marah kepada tim ambulans, walaupun pihak ambulans sudah menjelaskan bahwa sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya.

"Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri," tulis akun tersebut. [Antara].

Load More