SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin langsung mensosialisasikan 14 aturan baru PPKM darurat, yang diterapkan Pemerintah Pusat.
PPKM Darurat sendiri mulai berlaku di Kabupaten Bogor pada pada 3-20 Juli 2021.
"Kondisi dan situasi pandemi COVID-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus COVID-19," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Kamis (1/7/2021).
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sosialisasi awal dilakukan dengan menayangkan poster pemberitahuan di berbagai akun media sosial milik Pemkab Bogor.
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan mengingat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat jauh lebih ketat dibandingkan aturan-aturan yang pernah dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Berskala Mikro.
PPKM Darurat yang akan diberlakukan di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali ini, memiliki target menekan bertambahnya kasus penularan COVID-19 secara nasional menjadi di bawah 10.000 kasus per hari.
Beberapa aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat, yaitu:
1. Perkantoran 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sektor non-esensial;
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring;
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturannya!
3. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan nonkarantina, dan komunikasi, maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman dan penunjang, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat;
4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup;
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;
6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;
7. Restoran tidak diizinkan menyediakan fasilitas makan di tempat, untuk layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;
8. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan;
Berita Terkait
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor
-
Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan
-
Pakansari Jadi Pusat Kemeriahan HJB ke-544: Ada Bogor Run, Festival Budaya, hingga Pesta UMKM
-
BRI Bukukan Laba Rp15,5 Triliun, Tumbuh 13,7% di Tengah Tantangan Ekonomi Global