SuaraBogor.id - Lama tak terdengar. Bak drama yang tak kunjung selesai, kasus jual beli tanah milik negara di kawasan Puncak Bogor mencuat kembali.
Terbaru, ada tujuh oknum atau pelaku penjualan lahan milik negara yang dikabarkan lanjut dalam proses penyidikan Polda Jabar. Kamis (1/7/2021).
PT. Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII mengklaim, dari ketujuh oknum jual beli lahan negara bermodus oper alih garapan ini dalam waktu dekat akan berstatus tersangka.
"Ada tujuh terlapor yang lanjut kasusnya ke proses penyidikan di polda jabar, salah satunya otak pelaku yang menjual lahan ke MS," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus N saat dikonfirmasi Suarabogor.id, Kamis (1/7/2021).
Menurut Ikbar, para terlapor diduga melanggar beberapa pasal atas tindakannya terhadap tanah negara. Diantaranya, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Sampai saat ini, kata Ikbar, ketujuh terlapor masih enggan menunjukan perilaku kooperatif atas somasi yang telah diberikan beberapa bulan silam. Sehingga proses hukum terus berjalan dalam penanganan Polda Jabar.
Terlebih para terlapor memberikan respon berbalik. Ikbar menyebut, terlapor malah memberikan perlawanan dengan menggugat pihaknya yang sebelumnya sempat menawarkan proses restorative justice.
"Malah mereka melakukan perlawanan dengan menggugat kami ke PTUN," ucap Ikbar.
Setelah melawan mereka di arena meja hijau atas gugatannya dan dimenangkan oleh pihak PTPN, Ikbar mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi tawaran mediasi untuk penyerahan aset milik negara itu secara kekeluargaan.
Baca Juga: Hanya Masalah Jual Beli Rumah, Warga Boyolali Ini Dibakar Hingga Akhirnya Meninggal
"Karena sejak awal kami sudah tawarkan mediasi, juga menawarkan penerapan restoratif justice. Tapi, mereka malah membangkang. Ya kami juga lanjutkan proses hukumnya, biar mereka jera," ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pengelola Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat apapun dari Mabes Polri perihal kelanjutan kasus lahan di Megamendung itu.
Ichwan menyebut soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihaknya, hingga saat ini masih menunggu mediasi yang di lakukan Menkopolhukam dengan pihak PTPN VIII.
"Kami tim kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan sampai hari ini, baik dari Bareskrim maupun Polda," singkat Ichwan.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Polisi Sering Bolos Kerja, Nangis saat Dijemput Suruh Bertugas
-
Kalbar Jadi Pintu Jual Beli Bayi ke Singapura, KPAI Minta Penyelidikan Diperluas
-
KPAI Ungkap Fakta Mengerikan: Jual Beli Anak Marak, untuk Diadopsi atau Organ Tubuh Dijual?
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Terkini
-
Mabuk dan Bikin Onar, Pengamen Viral yang Bentak Sopir Angkot di Bogor Akhirnya Terciduk
-
Diluncurkan Presiden, BRI Siap Perkuat Peran Koperasi Merah Putih Sebagai Penggerak Ekonomi Lokal
-
Wajah Baru Transportasi Bogor: Angkot Berkurang, Biskita Transpakuan Kian Perkasa
-
Bukan Cuma Sejuk, Ini 5 Rumah Makan Sunda di Bogor yang Bikin Lupa Pulang
-
Lupakan Citra Lama, Hambalang Kini Bangkit Jadi Pusat Ekonomi Baru Lewat Koperasi Merah Putih