SuaraBogor.id - Lama tak terdengar. Bak drama yang tak kunjung selesai, kasus jual beli tanah milik negara di kawasan Puncak Bogor mencuat kembali.
Terbaru, ada tujuh oknum atau pelaku penjualan lahan milik negara yang dikabarkan lanjut dalam proses penyidikan Polda Jabar. Kamis (1/7/2021).
PT. Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII mengklaim, dari ketujuh oknum jual beli lahan negara bermodus oper alih garapan ini dalam waktu dekat akan berstatus tersangka.
"Ada tujuh terlapor yang lanjut kasusnya ke proses penyidikan di polda jabar, salah satunya otak pelaku yang menjual lahan ke MS," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus N saat dikonfirmasi Suarabogor.id, Kamis (1/7/2021).
Menurut Ikbar, para terlapor diduga melanggar beberapa pasal atas tindakannya terhadap tanah negara. Diantaranya, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Sampai saat ini, kata Ikbar, ketujuh terlapor masih enggan menunjukan perilaku kooperatif atas somasi yang telah diberikan beberapa bulan silam. Sehingga proses hukum terus berjalan dalam penanganan Polda Jabar.
Terlebih para terlapor memberikan respon berbalik. Ikbar menyebut, terlapor malah memberikan perlawanan dengan menggugat pihaknya yang sebelumnya sempat menawarkan proses restorative justice.
"Malah mereka melakukan perlawanan dengan menggugat kami ke PTUN," ucap Ikbar.
Setelah melawan mereka di arena meja hijau atas gugatannya dan dimenangkan oleh pihak PTPN, Ikbar mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi tawaran mediasi untuk penyerahan aset milik negara itu secara kekeluargaan.
Baca Juga: Hanya Masalah Jual Beli Rumah, Warga Boyolali Ini Dibakar Hingga Akhirnya Meninggal
"Karena sejak awal kami sudah tawarkan mediasi, juga menawarkan penerapan restoratif justice. Tapi, mereka malah membangkang. Ya kami juga lanjutkan proses hukumnya, biar mereka jera," ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pengelola Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat apapun dari Mabes Polri perihal kelanjutan kasus lahan di Megamendung itu.
Ichwan menyebut soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihaknya, hingga saat ini masih menunggu mediasi yang di lakukan Menkopolhukam dengan pihak PTPN VIII.
"Kami tim kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan sampai hari ini, baik dari Bareskrim maupun Polda," singkat Ichwan.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Oknum Pajak Semarang Palak Rp300 Juta, Menkeu Purbaya Heran Masih Ada Pungli
-
Wajib Pajak 'Diperas' Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram
-
Bom Waktu Utang Whoosh: Deretan BUMN Ini Ikut Kena 'Getah' Proyek Kereta Cepat
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Jual-Beli Jabatan di Bekasi Disorot Menkeu Purbaya
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
-
4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen