Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:15 WIB
Kuasa hukum PTPN, Ikbar Firdaus memasang plang di atas lahan milik PTPN yang sudah dirobohkan. Megamendung, Kamis 1 Juli 2021. (HO-Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun).

SuaraBogor.id - Lama tak terdengar. Bak drama yang tak kunjung selesai, kasus jual beli tanah milik negara di kawasan Puncak Bogor mencuat kembali.

Terbaru, ada tujuh oknum atau pelaku penjualan lahan milik negara yang dikabarkan lanjut dalam proses penyidikan Polda Jabar. Kamis (1/7/2021).

PT. Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII mengklaim, dari ketujuh oknum jual beli lahan negara bermodus oper alih garapan ini dalam waktu dekat akan berstatus tersangka.

"Ada tujuh terlapor yang lanjut kasusnya ke proses penyidikan di polda jabar, salah satunya otak pelaku yang menjual lahan ke MS," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus N saat dikonfirmasi Suarabogor.id, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Hanya Masalah Jual Beli Rumah, Warga Boyolali Ini Dibakar Hingga Akhirnya Meninggal

Menurut Ikbar, para terlapor diduga melanggar beberapa pasal atas tindakannya terhadap tanah negara. Diantaranya, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Sampai saat ini, kata Ikbar, ketujuh terlapor masih enggan menunjukan perilaku kooperatif atas somasi yang telah diberikan beberapa bulan silam. Sehingga proses hukum terus berjalan dalam penanganan Polda Jabar.

Terlebih para terlapor memberikan respon berbalik. Ikbar menyebut, terlapor malah memberikan perlawanan dengan menggugat pihaknya yang sebelumnya sempat menawarkan proses restorative justice.

"Malah mereka melakukan perlawanan dengan menggugat kami ke PTUN," ucap Ikbar.

Setelah melawan mereka di arena meja hijau atas gugatannya dan dimenangkan oleh pihak PTPN, Ikbar mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi tawaran mediasi untuk penyerahan aset milik negara itu secara kekeluargaan.

Baca Juga: Kepsek Ketahuan Jual Beli Kursi PPDB Pekanbaru Bakal Dipecat

"Karena sejak awal kami sudah tawarkan mediasi, juga menawarkan penerapan restoratif justice. Tapi, mereka malah membangkang. Ya kami juga lanjutkan proses hukumnya, biar mereka jera," ungkapnya.

Load More