Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 02 Juli 2021 | 11:03 WIB
Balai Kota Depok. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraBogor.id - Kasus Covid-19 di Kota Depok melonjak drastis hal itu membuat status kota tersebut berada di zona merah. Pemerintah Kota Depok keluarkan kebijakan baru, yakni para PNS di Depok wajib khataman Alquran.

Peraturan wajib bagi PNS khataman Alquran di Depok itu dikhususkan kepada umat beragama muslim. Sedangkan, untuk non muslim wajib membaca kitab suci.

Hal itu berdasarkan intruksi Wali Kota Depok Nomo 03 Tahun 2021 Tentang Tilawah dan Khataman Alquran secara berjamaah Bagi Aparatur Sipil Negara Kota Depok.

"Intruksi ini dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandenik Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Depok, " tulis Walikota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Jumat 2 Juli 2021

Dalam surat tersebut Wali Kota Depok pertama menginstruksikan kegiatan tilawah, dan khataman Alquran setiap satu Minggu sekali di perangkat daerah atau dinas masing-masing secara berjamaah, dan dilakukan secara daring atau online.

Kedua, kegiatan tilawah dan khataman Alquran dilakukan dengan cara membagi bacaan surat Alquran kepada seluruh PNS beragama Islam di lingkup perangkat daerah yang dipimpinnya.

Ketiga bagi PNS yang beragama selain Islam dapat menyesuaikan dengan membaca Kitab Suci sesuai ajaran agamanya.

"Lalu keempat kegiatan tilawah dan khataman Alquran serta kegiatan membaca Kitab Suci lain sesuai ajaran agama
dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 2 Juli Bogor-Depok

Load More