SuaraBogor.id - Kasus Covid-19 di Kota Depok melonjak drastis hal itu membuat status kota tersebut berada di zona merah. Pemerintah Kota Depok keluarkan kebijakan baru, yakni para PNS di Depok wajib khataman Alquran.
Peraturan wajib bagi PNS khataman Alquran di Depok itu dikhususkan kepada umat beragama muslim. Sedangkan, untuk non muslim wajib membaca kitab suci.
Hal itu berdasarkan intruksi Wali Kota Depok Nomo 03 Tahun 2021 Tentang Tilawah dan Khataman Alquran secara berjamaah Bagi Aparatur Sipil Negara Kota Depok.
"Intruksi ini dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandenik Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Depok, " tulis Walikota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Jumat 2 Juli 2021
Dalam surat tersebut Wali Kota Depok pertama menginstruksikan kegiatan tilawah, dan khataman Alquran setiap satu Minggu sekali di perangkat daerah atau dinas masing-masing secara berjamaah, dan dilakukan secara daring atau online.
Kedua, kegiatan tilawah dan khataman Alquran dilakukan dengan cara membagi bacaan surat Alquran kepada seluruh PNS beragama Islam di lingkup perangkat daerah yang dipimpinnya.
Ketiga bagi PNS yang beragama selain Islam dapat menyesuaikan dengan membaca Kitab Suci sesuai ajaran agamanya.
"Lalu keempat kegiatan tilawah dan khataman Alquran serta kegiatan membaca Kitab Suci lain sesuai ajaran agama
dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 2 Juli Bogor-Depok
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Kerja Keras adalah Ibadah: Kisah Unik Komunitas Baye Fall di Senegal
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Wabah Chikungunya Merebak di Cianjur, Puluhan Warga Tumbang!
-
Dampak Gempa Bogor Semalam, Plafon Ambruk Hingga Dinding Retak di Belasan Rumah Warga
-
Gempa Dangkal M 4,1 Guncang Bogor Semalam, BMKG Sebut Ini Penyebabnya
-
Pabrik Uang Palsu di Bogor Beroperasi Setengah Tahun
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno