SuaraBogor.id - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok memastikan tahun ajaran 2021-2022 akan dilakukan secara daring atau online.
Belajar daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) rencananya berlangsung selama 1 triwulan, yakni sejak 18 Juli sampai 18 Oktober 2021.
Hal ini diputuskan sering dengan berlakunya Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 pada 3-20 Juli.
"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPPKM Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini kami Forkopimda Kota Depok menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah, demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19," kata Idris melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Selain penetapan belajar daring, PPKM Darurat juga memberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) untuk perkantoran pada sektor non-esensial.
Sementara pelaksanaan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan,
minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar sepeerti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," tulis Idris.
Kemudian, lanjutnya, pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemkot Depok Segera Lakukan Vaksinasi Untuk Anak
"Baik pernikahan maupun khitanan tidak diperkenankan menyediakan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang," ungkapnya.
Idris menegaskan, peraturan ini wajib dipatuhi oleh masyarakat yang berdomisili dan melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok.
Setiap pribadi, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan atau transportasi umum yang tidak mematuhi aturan, akan dikanakan sanksi administratif sampai dengN penutupan usaha.
"Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan
-
Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol
-
Ngemis Online di TikTok: Eksploitasi Kemiskinan Gaya Baru
-
5 Sunscreen di Shopee yang Lagi Diskon 50 Persen Lebih, Ada Skin1004 hingga Scora
-
Darurat Judi Online pada Anak: Saat Gawai Berubah Menjadi Mesin Slot Berjalan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok