SuaraBogor.id - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok memastikan tahun ajaran 2021-2022 akan dilakukan secara daring atau online.
Belajar daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) rencananya berlangsung selama 1 triwulan, yakni sejak 18 Juli sampai 18 Oktober 2021.
Hal ini diputuskan sering dengan berlakunya Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 pada 3-20 Juli.
"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPPKM Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini kami Forkopimda Kota Depok menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah, demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19," kata Idris melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Selain penetapan belajar daring, PPKM Darurat juga memberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) untuk perkantoran pada sektor non-esensial.
Sementara pelaksanaan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan,
minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar sepeerti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," tulis Idris.
Kemudian, lanjutnya, pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemkot Depok Segera Lakukan Vaksinasi Untuk Anak
"Baik pernikahan maupun khitanan tidak diperkenankan menyediakan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang," ungkapnya.
Idris menegaskan, peraturan ini wajib dipatuhi oleh masyarakat yang berdomisili dan melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok.
Setiap pribadi, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan atau transportasi umum yang tidak mematuhi aturan, akan dikanakan sanksi administratif sampai dengN penutupan usaha.
"Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Dituduh Lindungi Situs Judol
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Warga Bogor Siap-Siap! RPH Kabupaten Bogor Naik Kelas, Jadi yang Pertama Berstandar Halal Penuh
-
Mimpi ke Tanah Suci Tertunda! Ribuan Jemaah Haji Bogor Batal Berangkat 2026
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas
-
Waspada! Kabupaten Bogor Juara 1 Daerah Paling Rawan Bencana se-Jawa Barat
-
4 Rekomendasi Sepeda Goes Kekinian untuk Bapak-Bapak Usia 40 Tahun: Tetap Hits dan Sehat