Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 03 Juli 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi belajar daring (Suara.com/Michelle Illona)

SuaraBogor.id - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok memastikan tahun ajaran 2021-2022 akan dilakukan secara daring atau online.

Belajar daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) rencananya berlangsung selama 1 triwulan, yakni sejak 18 Juli sampai 18 Oktober 2021.

Hal ini diputuskan sering dengan berlakunya Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 pada 3-20 Juli.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPPKM Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini kami Forkopimda Kota Depok menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah, demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19," kata Idris melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Kabar Baik, Pemkot Depok Segera Lakukan Vaksinasi Untuk Anak

Selain penetapan belajar daring, PPKM Darurat juga memberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) untuk perkantoran pada sektor non-esensial.

Sementara pelaksanaan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan,
minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar sepeerti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," tulis Idris.

Kemudian, lanjutnya, pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Rekrut Mahasiswa untuk Ajari Guru Tak Berkompeten Terapkan PJJ

"Baik pernikahan maupun khitanan tidak diperkenankan menyediakan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang," ungkapnya.

Idris menegaskan, peraturan ini wajib dipatuhi oleh masyarakat yang berdomisili dan melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok.

Setiap pribadi, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan atau transportasi umum yang tidak mematuhi aturan, akan dikanakan sanksi administratif sampai dengN penutupan usaha.

"Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More