SuaraBogor.id - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok memastikan tahun ajaran 2021-2022 akan dilakukan secara daring atau online.
Belajar daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) rencananya berlangsung selama 1 triwulan, yakni sejak 18 Juli sampai 18 Oktober 2021.
Hal ini diputuskan sering dengan berlakunya Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 pada 3-20 Juli.
"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPPKM Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini kami Forkopimda Kota Depok menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah, demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19," kata Idris melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Kabar Baik, Pemkot Depok Segera Lakukan Vaksinasi Untuk Anak
Selain penetapan belajar daring, PPKM Darurat juga memberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) untuk perkantoran pada sektor non-esensial.
Sementara pelaksanaan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan,
minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar sepeerti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," tulis Idris.
Kemudian, lanjutnya, pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Rekrut Mahasiswa untuk Ajari Guru Tak Berkompeten Terapkan PJJ
"Baik pernikahan maupun khitanan tidak diperkenankan menyediakan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang," ungkapnya.
Idris menegaskan, peraturan ini wajib dipatuhi oleh masyarakat yang berdomisili dan melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok.
Setiap pribadi, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan atau transportasi umum yang tidak mematuhi aturan, akan dikanakan sanksi administratif sampai dengN penutupan usaha.
"Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Situs SIPP PN Praya Tampilkan Judi Online, Begini Respon Pemerintah
-
Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel
-
Bongkar Habis! Perbandingan Sigra, Calya, Formo S: Mobil Ideal untuk Driver Online
-
Ahli Hukum Internasional UI: Legalisasi Judi Dimungkinkan, Ada Celah Hukum yang Bisa Dimanfaatkan
-
Judi Legal di Malaysia dan Arab, Tapi di Indonesia Dilarang, PKB: Iman Orang Indonesia Lebih Lemah
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 10 Juni 2025, Dijamin Happy!
-
7 Fakta Sejarah Tahun Hijriah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Bukan Sekadar Penanggalan Biasa
-
Cara Mendapatkan Link DANA Kaget Berisi Saldo Rp 500 Ribuan Setiap Hari
-
Fenomena DANA Kaget: Gaya Baru Berbagi Rezeki di Era Digital, Ada Peluang Dapat Rp249 Ribu
-
Bikin Resah hingga Teror! Ini Dia Perbedaan Krusial Paylater dan Pinjol Ilegal