SuaraBogor.id - PPKM Darurat sudah diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Semua titik pada pelaksanaan PPKM Darurat ini sudah dijaga petugas. Untuk masyarakat yang ingin bepergian harus mempunyai syarat khusus PPKM Darurat.
Untuk di Jawa Barat, pada PPKM Darurat kali ini, Polda Jabar telah menetapkan 106 titik penyekatan di Bandung mulai dari ring 1, ring 2, dan ring 3 selama PPKM Darurat berlangsung.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan, adapun ring 3 itu merupakan pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten/Kota. Ia juga telah membangun pos-pos penyekatan pada titik ring 3 tersebut.
Nantinya, pihaknya bersama jajaran instansi terkait yang bertugas akan melakukan pengecekan terhadap para pelaku perjalanan yang melintas di dalam ring 3 itu.
"Pengendara yang melintas harus dilengkapi dengan rapid antigen atau PCR. Kedua harus dilengkapi dengan keterangan vaksinasi, minimal dosis pertama,” jelas Dofiri disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Minggu (4/2021).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya dengan tegas akan memutar balikkan bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa persyaratan perjalanan saat PPKM Darurat berlangsung.
“Bagi mereka yang tidak punya persyaratan itu, mohon maaf, akan diputar balik oleh petugas di lapangan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, untuk perjalanan ke luar daerah menggunakan moda transportasi pesawat udara, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif.
Oded melanjutkan, bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah menggunakan transportasi darat, seperti mobil, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, maka wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen negatif.
Baca Juga: Polres Karawang: Pelanggar PPKM Darurat Akan Ditindak Secara Hukum
"Seluruh persyaratan itu berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari Daerah Kota dan ke luar Kota," tegas Oded.
Berita Terkait
-
Musda Perbasi Jabar Diulang? Epriyanto Kasmuri Bingung, DPP Dituding Bikin Keputusan Janggal
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Guru di Bogor Ungkap Manfaat Papan Digital Interaktif: Murid Lebih Semangat dan Tidak Bolos Sekolah
-
Tarik Tunai GoPay di ATM BRI dan CRM, Solusi Praktis Tanpa Kartu
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan