Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 04 Juli 2021 | 21:00 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin dan Kapolre Bogor AKBP Harun saat gelar pasukan pengawasan PPKM Darurat di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [Dok. Pemkab Bogor]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor membagi fokus pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga ring.

Tiga ring pengawasan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, yaitu perkotaan, tempat wisata, dan perbatasan.

"Dilakukan di tiga ring yaitu pengawasan di kota termasuk penyekatan, kedua ring tempat kepariwisataan, ketiga penyekatan di perbatasan," kata Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Minggu (4/7/2021).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa khusus pengawasan perbatasan, dilakukan di delapan titik seperti saat pencegahan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Baca Juga: Ribuan Personel Jaga PPKM Darurat, Ini 8 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor

Berikut titik penyekatan di Kabupaten Bogor:

  1. Jasinga, perbatasan dengan Lebak,
  2. Parungpanjang, perbatasan dengan Tangerang
  3. Parung, perbatasan dengan Depok
  4. Gunungputri, perbatasan dengan Bekasi
  5. Cileungsi, perbatasan dengan Bekasi
  6. Cibinong perbatasan dengan Depok
  7. Cigombong, perbatasan dengan Sukabumi
  8. Simpang Gadog dari arah Jakarta

Sementara, pengawasan perkotaan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di sekitar Cibinong dan Sentul, yakni Jalan Cikempong-Stadion Pakansari dan Simpang Sentul-Stadion Pakansari. Kedua jalan tersebut ditutup mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB.

Ade Yasin menyebutkan, pengawasan tempat pariwisata dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa, untuk memastikan semua tempat wisata di pelosok desa tutup selama PPKM Darurat.

Ia bahkan melakukan peninjauan langsung ke beberapa tempat wisata di Kawasan Puncak, Bogor pada Sabtu (3/7), mengingat wilayah tersebut merupakan primadona para pelancong dari luar Bogor.

"Alhamdulillah cukup patuh para pemilik usaha sudah paham bahwa mulai tanggal 3-20 Juli semuanya tidak boleh beroperasi. Aktivitas masyarakat juga tampak sepi," kata Ade Yasin. [Antara]

Baca Juga: Mulai Besok, Pemkot Bogor Bakal Kenakan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Load More