SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Depok akan memberikan sanksi kepada lurah di Depok, yang menggelar hajatan ditengah pemberlakuan PPKM Darurat.
Bahkan, Satpol PP Depok juga telah memeriksa lurah di Depok yang gelar hajatan tersebut. Sebab, diduga telah melanggar PPKM Darurat.
Lurah di Depok itu menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.
Disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, Senin pagi, 5 Juli 2021, mengatakan lurah tersebut akan menjalani pemeriksaan. Kemudian, ia membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
Ia mengatakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," ujarnya melalui video klarifikasi.
Sebelumnya, camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan lurah itu untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ujarnya.
Baca Juga: Jalan Slamet Riyadi Solo Batal Ditutup, Dialihkan di Kawasan Radjiman
Berita Terkait
-
Biaya Hajatan Membengkak? Bukan Salah Tamu, tapi Kebocoran di Dapur Rewang
-
Viral Eskavator Numpang Lewat Tenda Hajatan di Sleman, Gerakannya Curi Perhatian
-
Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!
-
Hajatan Berujung Duka, Ayah Pengantin di Purwakarta Tewas Dikeroyok Usai Tolak Kasih 'Jatah' Preman
-
Apa Arti Mimpi Gelar Hajatan Menurut Primbon? Konon Akan Terjadi Hal-Hal Ini
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual