SuaraBogor.id - Warga Depok tidak boleh Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M secara berjamaah. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Asnawi. Dia memastikan, sholat Idul Adha berjamaah dilarang, baik yang dilaksanakan di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.
Keputusan larangan Sholat Idul Adha berjamaah ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenag Republik Indonesia nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Jadi untuk tahun ini, kami imbau agar sholat Idul Adha dilakukan di rumah saja. Seperti salat Idul Fitri di awal pandemi tahun 2020 lalu," papar Asnawi kepada SuaraBogor.id, Senin (5/7/2021).
Selain meniadakan sholat Idul Adha, Kemenag juga melarang penyelenggaraan malam takbiran di masjid, musala atau secara berkeliling dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan.
Sementara pemotongan hewan kurban masih dapat dilakukan, namun harus menerpakan protokol kesehatan secara ketat.
"Masa penyembelihan hewan kurban ada 3 hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah," kata Asnawi.
Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Bila RPH-R tidak dapat menampung, sambung Asnawi, pemotongan dapat dilakukan masyarakat secara mandiri di tempat yang luas dan terbuka.
"Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, juru potong hewan dan panitia perlu diswab antigen. Alat-alatnya pun harus steril," ungkapnya.
Baca Juga: Hindari Penyekatan PPKM Darurat, Bus di Depok Masuk Jalan Kecil
Asnawi menambahkan, masyarakat juga tidak diperkenankan berkerumun di lokasi pemotongan hewan kurban. Yang diperkenankan berada di lokasi, hanya panitia, juru potong dan perwakilan keluarga yang berkurban.
Pendalistribusian daging kurban pun harus dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.
"Petugas yang mendistribusikan daging kurban juga harus mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima," tegasnya.
Menurut Asnawi, langkah ini diambil untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat, serta memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha.
Karena itu, Dia berharap masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
"Jangan sampai yang niatnya beribadah, malah tertular penyakit," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam