Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 12 Juli 2021 | 14:29 WIB
warga yang tetiba tergeletak di pasar dan tewas [sumselupdate]

SuaraBogor.id - Pelaku pembunuh wanita dalam kontrakan di Depok ditangkap pihak kepolisian. Ternyata, pelakunya tak lain merupakan suami siri korban.

Misteri pembunuhan wanita dalam kontrakan itu sempat gegerkan warga Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar menyebutkan, pelaku yang membunuh wanita dalam kontrakan berinisial RK (32) adalah A, suami siri korban.

"Waktu kejadiannya sekitar pukul setengah 3 pagi," katanya saat dihubungi di Depok.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Dalam Kontrakan di Cipayung Depok Ditangkap

Menurut Imran, pembunuhan dilatar belakangi sakit hati karena korban sering merendahkan pelaku.

"Istrinya mengolok pelaku dengan kata-kata kasar, seperti kamu laki-laki tidak berguna, tidak bisa apa-apa, dan sebagainya," paparnya.

Penangkapan pelaku, lanjut Imran, berkat kerja sama antara Polres Metro Depok dengan Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap di rumah istri sah sekaligus istri pertamanya di daerah Cilebut, Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Sebab, belakangan diketahui bahwa pelaku juga tersangkut kasus pencurian Handphone yang sedang diusut Polda.

Baca Juga: Bakar Gadis Tangerang karena Lamaran Ditolak, Pelaku Sempat Ancam Hamili Siti Zahra

"Saya ucapkan terima kasih pada Jatanras Polda. Polda yang mengamankan pelaku lebih dulu, dari situlah pintu untuk membuka kasus ini," ungkapnya.

Pelaku membunuh korban dengan sebuah cutter yang ada di kontrakan tempat kejadian.

"Modus pembunuhannya, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Saat mau bergubungan, pelaku langsung menggorok leher istrinya," papar Imran.

Setelah membunuh, A membuang barang-barang milik korban dan pergi ke rumah orang tuanya di daerah Kelurahan Mampang, Pancoranas, Depok.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang, dompet dan karpet.Sementara cutter yang dijadikan senjata pembunuhan belum ditemukan.

"Pelaku disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Load More