SuaraBogor.id - Lurah Pancoran Mas dicopot dari jabatannya, hal itu disebabkan Lurah Pancoran Mas berinisial S resmi jadi tersangka, terkait kasus kerumunan acara hajatan pada penerapan PPKM Darurat beberapa waktu lalu,
Saat ini, Pemkot Depok memberikan sanksi berupa pencopotan lurah Pancoran Mas terkait menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, pada 3 Juli 2021. Lurah S kini bertugas sebagai staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.
“Kami telah menyerahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, disitat dari Hops.id -jaringan Suara.com, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan
Diungkap Supian, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Kemudian, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok Firmanudin yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” tutur pria yang juga calon Sekretaris Daerah Kota Depok ini.
Lebih lanjut dikatakan Supian, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat yang saat ini menjabat Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Depok mengatakan, lurah dijerat dengan pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Polres Metro Depok juga sudah memeriksa empat saksi.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Selasa 13 Juli 2021
“Statusnya saat ini tersangka. Tidak kami tahan karena hukumannya di bawah lima tahun tapi proses tetap terus berlanjut,” kata Imran, Rabu (7/7/2021).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Depok akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum yaitu Arief Syafriyanto , Ivan Rinaldi , Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan.
Lebih lanjut dikatakan Sri Kuncoro, sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV, satu pejabat struktural eselon 5 dan Jaksa senior.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Viral Pengantin Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes CPNS
-
Harganya Tembus Rp125 Juta, Baju Kondangan Nagita Slavina Bikin Geger: Astaga Mama Gigi!
-
Keseruan Fitri Tropica 'Ngerjain' Suami di Ulang Tahun Pernikahan ke-10, Niat Banget!
-
Darurat Sampah di Depok! Antrean Truk Mengular Hingga Rumah Warga
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor