Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:27 WIB
Ilustrasi Salah Idul Adha berjamaah.

"Data warga keberatan ini, minimal dalam radius 100 meter dari depan, belakang, kanan dan kiri lokasi pemotongan hewan kurban," terangnya.

Kemudian, Lurah mengkaji permohonan yang dia terima. Jika memenuhi persyaratan, sambung Dadang, maka Lurah mengeluarkan rekomendasi persetujuan tempat pemotongan hewan kurban.

"Setelah mendapat rekomendasi, panitia kurban mengajukan permohonan persetujuan ke Camat melalui surat, melampirkan berkas seperti ke Lurah. Ditambah surat rekomendasi dari lurah," kata Dadang.

Dadang menambahkan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R hanya boleh dihadiri oleh panitia pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Kurban Online: Hukum, Cara Daftar dan Harganya untuk Idul Adha 2021

Panitia yang hadir harus saling menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Setelah proses pemotongan hewaan kurban selesai, daging pun harus segera didistribusikan oleh panitia ke rumah masyarakat yang berhak.

"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Bermula Saling Ejek di TikTok, Warga Bantul Dianiaya Sekelompok Pemuda di Depan Lippo Mall

Load More