SuaraBogor.id - Delapan tahun setelah kasusnya bergulir, pertarungan hukum antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, melawan negara memasuki babak krusial.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada Rabu siang.
Sidang ini menjadi upaya hukum luar biasa bagi Silfester setelah vonisnya terus diperberat hingga tingkat kasasi dan dirinya belum juga dieksekusi atau ditahan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut. "Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB," kata Rio Barten kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pelaksanaan sidang bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Kasus yang menjerat Silfester ini bermula dari sebuah orasi pada tahun 2017. Saat itu, dalam sebuah aksi, ia diduga melontarkan pernyataan yang dianggap sebagai fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Akibat orasinya, Silfester dilaporkan ke polisi dan proses hukum pun berjalan. Di pengadilan tingkat pertama, ia dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, Silfester menempuh jalur banding, namun usahanya kandas.
Ironisnya, saat kasusnya bergulir ke Mahkamah Agung di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat. Majelis Hakim Agung memutuskan untuk menambah vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, putusan tersebut belum dieksekusi, dan Silfester masih bebas.
Baca Juga: Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
Menghadapi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Silfester memilih untuk menempuh jalan terakhir Peninjauan Kembali.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan PK tersebut resmi diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian kutipan informasi dari SIPP PN Jaksel.
Langkah PK ini seringkali dianggap sebagai cara untuk menunda eksekusi. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sinyal tegas.
Pihak Kejagung memastikan bahwa proses hukum PK yang sedang berjalan tidak akan menunda atau menghalangi proses eksekusi penahanan Silfester oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, secara hukum, Kejaksaan bisa kapan saja melakukan eksekusi terhadap Silfester sambil menunggu hasil dari sidang PK. Sidang hari ini akan menjadi penentu arah kelanjutan dari salah satu kasus pencemaran nama baik paling disorot yang melibatkan tokoh nasional. [Antara].
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
-
Waspada! Pelecehan Seksual Hantui Penumpang Kereta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas
-
Waspada! Kabupaten Bogor Juara 1 Daerah Paling Rawan Bencana se-Jawa Barat
-
4 Rekomendasi Sepeda Goes Kekinian untuk Bapak-Bapak Usia 40 Tahun: Tetap Hits dan Sehat
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Bullion Services dan Transformasi Digital Pegadaian
-
Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!