SuaraBogor.id - Delapan tahun setelah kasusnya bergulir, pertarungan hukum antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, melawan negara memasuki babak krusial.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada Rabu siang.
Sidang ini menjadi upaya hukum luar biasa bagi Silfester setelah vonisnya terus diperberat hingga tingkat kasasi dan dirinya belum juga dieksekusi atau ditahan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut. "Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB," kata Rio Barten kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pelaksanaan sidang bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Kasus yang menjerat Silfester ini bermula dari sebuah orasi pada tahun 2017. Saat itu, dalam sebuah aksi, ia diduga melontarkan pernyataan yang dianggap sebagai fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Akibat orasinya, Silfester dilaporkan ke polisi dan proses hukum pun berjalan. Di pengadilan tingkat pertama, ia dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, Silfester menempuh jalur banding, namun usahanya kandas.
Ironisnya, saat kasusnya bergulir ke Mahkamah Agung di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat. Majelis Hakim Agung memutuskan untuk menambah vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, putusan tersebut belum dieksekusi, dan Silfester masih bebas.
Baca Juga: Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
Menghadapi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Silfester memilih untuk menempuh jalan terakhir Peninjauan Kembali.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan PK tersebut resmi diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian kutipan informasi dari SIPP PN Jaksel.
Langkah PK ini seringkali dianggap sebagai cara untuk menunda eksekusi. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sinyal tegas.
Pihak Kejagung memastikan bahwa proses hukum PK yang sedang berjalan tidak akan menunda atau menghalangi proses eksekusi penahanan Silfester oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, secara hukum, Kejaksaan bisa kapan saja melakukan eksekusi terhadap Silfester sambil menunggu hasil dari sidang PK. Sidang hari ini akan menjadi penentu arah kelanjutan dari salah satu kasus pencemaran nama baik paling disorot yang melibatkan tokoh nasional. [Antara].
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
-
Waspada! Pelecehan Seksual Hantui Penumpang Kereta
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Di Tengah Euforia MotoGP Mandalika, BRI Peduli Ajak Pengunjung Jaga Kebersihan Lingkungan
-
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Sektor Perbankan Sumbang 45% Nilai Merek Nasional
-
Sensasi Petik Melon Hidroponik Langsung dari Kebun di Bojonggede
-
Mewah dan Strategis, Segini Kisaran Harga Rumah di Area CBD Sentul Terbaru
-
Lapas Cibinong Diduga Terlibat Korupsi, Menko Yusril Persilakan KPK hingga Polri Turun Tangan