SuaraBogor.id - Delapan tahun setelah kasusnya bergulir, pertarungan hukum antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, melawan negara memasuki babak krusial.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada Rabu siang.
Sidang ini menjadi upaya hukum luar biasa bagi Silfester setelah vonisnya terus diperberat hingga tingkat kasasi dan dirinya belum juga dieksekusi atau ditahan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut. "Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB," kata Rio Barten kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pelaksanaan sidang bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Kasus yang menjerat Silfester ini bermula dari sebuah orasi pada tahun 2017. Saat itu, dalam sebuah aksi, ia diduga melontarkan pernyataan yang dianggap sebagai fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Akibat orasinya, Silfester dilaporkan ke polisi dan proses hukum pun berjalan. Di pengadilan tingkat pertama, ia dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, Silfester menempuh jalur banding, namun usahanya kandas.
Ironisnya, saat kasusnya bergulir ke Mahkamah Agung di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat. Majelis Hakim Agung memutuskan untuk menambah vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, putusan tersebut belum dieksekusi, dan Silfester masih bebas.
Baca Juga: Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
Menghadapi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Silfester memilih untuk menempuh jalan terakhir Peninjauan Kembali.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan PK tersebut resmi diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian kutipan informasi dari SIPP PN Jaksel.
Langkah PK ini seringkali dianggap sebagai cara untuk menunda eksekusi. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sinyal tegas.
Pihak Kejagung memastikan bahwa proses hukum PK yang sedang berjalan tidak akan menunda atau menghalangi proses eksekusi penahanan Silfester oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, secara hukum, Kejaksaan bisa kapan saja melakukan eksekusi terhadap Silfester sambil menunggu hasil dari sidang PK. Sidang hari ini akan menjadi penentu arah kelanjutan dari salah satu kasus pencemaran nama baik paling disorot yang melibatkan tokoh nasional. [Antara].
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
-
Waspada! Pelecehan Seksual Hantui Penumpang Kereta
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Holding Ultra Mikro Perluas Sinergi Global Lewat Kemitraan Pegadaian - SMBC
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026
-
Sembunyi di Nambo, Pengedar Obat Ilegal Skala Besar Diciduk Polsek Klapanunggal
-
Warga Bogor Siap-Siap! Ini Bocoran Rute dan Skema Bus Listrik Gratis BojonggedeSentul
-
Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan