SuaraBogor.id - Delapan tahun setelah kasusnya bergulir, pertarungan hukum antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, melawan negara memasuki babak krusial.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada Rabu siang.
Sidang ini menjadi upaya hukum luar biasa bagi Silfester setelah vonisnya terus diperberat hingga tingkat kasasi dan dirinya belum juga dieksekusi atau ditahan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut. "Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB," kata Rio Barten kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pelaksanaan sidang bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Kasus yang menjerat Silfester ini bermula dari sebuah orasi pada tahun 2017. Saat itu, dalam sebuah aksi, ia diduga melontarkan pernyataan yang dianggap sebagai fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Akibat orasinya, Silfester dilaporkan ke polisi dan proses hukum pun berjalan. Di pengadilan tingkat pertama, ia dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, Silfester menempuh jalur banding, namun usahanya kandas.
Ironisnya, saat kasusnya bergulir ke Mahkamah Agung di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat. Majelis Hakim Agung memutuskan untuk menambah vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, putusan tersebut belum dieksekusi, dan Silfester masih bebas.
Baca Juga: Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
Menghadapi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Silfester memilih untuk menempuh jalan terakhir Peninjauan Kembali.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan PK tersebut resmi diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian kutipan informasi dari SIPP PN Jaksel.
Langkah PK ini seringkali dianggap sebagai cara untuk menunda eksekusi. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sinyal tegas.
Pihak Kejagung memastikan bahwa proses hukum PK yang sedang berjalan tidak akan menunda atau menghalangi proses eksekusi penahanan Silfester oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, secara hukum, Kejaksaan bisa kapan saja melakukan eksekusi terhadap Silfester sambil menunggu hasil dari sidang PK. Sidang hari ini akan menjadi penentu arah kelanjutan dari salah satu kasus pencemaran nama baik paling disorot yang melibatkan tokoh nasional. [Antara].
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
-
Waspada! Pelecehan Seksual Hantui Penumpang Kereta
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
-
Polisi Lacak Jejak Digital Rahmat Ajiguna yang Hilang di Bogor