Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 18 Juli 2021 | 17:14 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisapnya. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Kepala Rumah Tahanan atau Karutan Kelas I Depok ditangkap polisi. Diketahui, Karutan Depok ditangkap kasus narkoba.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, terkait penangkapan Karutan Kelas I Depok Anton.

Diketahui, Karutan Kelas I Depok Anton ditangkap pada 25 Juni 2021 lalu. Dia ditangkap di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Anies Larang Kerumunan saat Potong Hewan Kurban: Warga di Rumah, Panitia Saja yang Kerja

Kepada penyidik, Anton mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M.

Rekan Anton itu telah ditangkap tiga hari setelahnya yakni pada 28 Juni 2021.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," bebernya.

Berdasar hasil tes urine, Anton terkonfirmasi positif mengkonsumsi kandungan zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Atas perbuatannya, Anton telah ditahan sejak 28 Juni 2021. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Anies Pastikan BST Rp 600 Ribu untuk Warga Jakarta Cair Besok, Bisa Cek di Sini

"Saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.

Load More