SuaraBogor.id - Kepala Rumah Tahanan atau Karutan Kelas I Depok ditangkap polisi. Diketahui, Karutan Depok ditangkap kasus narkoba.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, terkait penangkapan Karutan Kelas I Depok Anton.
Diketahui, Karutan Kelas I Depok Anton ditangkap pada 25 Juni 2021 lalu. Dia ditangkap di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Slipi, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Anies Larang Kerumunan saat Potong Hewan Kurban: Warga di Rumah, Panitia Saja yang Kerja
Kepada penyidik, Anton mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M.
Rekan Anton itu telah ditangkap tiga hari setelahnya yakni pada 28 Juni 2021.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," bebernya.
Berdasar hasil tes urine, Anton terkonfirmasi positif mengkonsumsi kandungan zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Atas perbuatannya, Anton telah ditahan sejak 28 Juni 2021. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Anies Pastikan BST Rp 600 Ribu untuk Warga Jakarta Cair Besok, Bisa Cek di Sini
"Saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kawasan Pesisir Jakarta Jadi Primadona Wisata Selama Libur Lebaran 2025, Ini Daya Tariknya
-
Resmi! Bintang Voli Dunia Jordan Thompson Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro
-
Jakarta Siapkan "Teman Curhat 24 Jam": Konsultasi Psikolog Gratis, Cek Caranya!
-
5 Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Pecahkan Rekor Baru
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus