SuaraBogor.id - Oknum PNS di Cianjur didenda. Namun, oknum PNS di Cianjur gelar hajatan bernama Asep Hidayat hanya didenda Rp100 ribu saja.
Peristiwa oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM itu dilaksanakan di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Oknum PNS di Cianjur nekat menggelar resepsi pernikahan dimasa PPKM Darurat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Dalam Proses sidang itu, Asep Hidayat harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan dikurung selama tida hari apabil tidak mampu membayarnya. Senin (19/7/2021).
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar, mengatakan terkait proses sidang Tipiring terhadap oknum ASN yang terbukti melanggar PPKM Darurat, yang bersangkutan divonis untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
"Dalam persidangan okunum PNS tersebut terbukti bersalah, dan harus membaya denda sebesar Rp 100 ribu, dan apabila tidak mampu membayarnya, dia akan dikurung penjara selama tiga hari," katanya pada wartawan di PN Cianjur.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan, menilai sanksi denda Tipiring yang diberikan terhadap okunum PNS tersebut sangat ringan diberikan kepadanya yang telah terbukti melakukan pelanggaran di masa PPKM Darurat.
"Kami akan mendorong Pemerintah Cianjur untuk memberikan sanksi disiplin bagi okunum PNS tersebut, karena pelanggaran yang dilakukan PNS dengan menggelar resepsi tanpa Prokes dan mengabaikan PPKM darurat akan menjadi citra buruk bagi pemerintah," ucapnya.
Dia menambahkan, sanksi yang ringan tersebut jangan sampai membuat kecemburuan sosial dikalangan masyarakat khalayak. Oleh karena itu, Pemerintah Cianjur atau instasi terkaitnya harus memberikan sanksi tegas pada oknum PNS tersebut.
Baca Juga: Mau Demo Tolak PPKM Darurat, Puluhan Pelajar Diciduk Polisi
Sebelumnya diberitkan, Oknum PNS guru nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan disertai hiburan dangdut di di Kampung Kanoman Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2021).
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya
-
Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026
-
Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang
-
Cicil Emas di BRImo dari BRI, DP 15% dan Cashback Rp200 Ribu