SuaraBogor.id - Ranni Novianti Yasinta potret wanita tangguh menjadi relawan COVID-19. Ranni Novianti urus jenazah COVID-19 di Depok Jawa Barat. Namun Ranni Novianti punya alasan kuat menjadi relawan COVID-19.
Dilansir Suara.com, Ranni Novianti Yasinta merupakan guru sekolah dasar di kawasan Depok. Ranni Novianti mengaku merasa tertantang dengan pekerjaan untuk mengurus jenazah, apalagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Ranni Novianti juga mengakui tak memiliki bekal cukup untuk menekuni profesi itu karena latar belakang pendidikannya bukan di bidang kesehatan.
Pada 23 Juni lalu, merupakan hari pertama bagi Rani untuk terjung langsung menjadi relawan pemulasaraan jenazah Covid-19 di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Di hari pertama itu, Ranni mengaku sangat tegang.
Akan tetapi, Ranni mengaku ketika itu belum dilibatkan langsung untuk mengurus jenazah pasien Covid-19. Menurutnya, penanganan jenazah Covid-19, tidak berbeda jauh dengan mayat pada umumnya, hanya pada proses pemandiannya menggunakan cairan disinfektan yang disemprotkan dan pengafanannya yang harus dilapisi plastik.
Menjadi relawan pemulasaraan jenazah Covid-19, Ranni bersama biasa menangani pasien yang meninggal di rumah saat isolasi mandiri. Terkadang juga membantu penanganan di rumah sakit. Dalam sehari, Ranni bersama timnya, dapat mengurus delapan sampai sembilan jenazah.
Bahkan pada perayaan Idul Adha lalu, mereka harus tetap bertugas, pada saat itu ada sekitar 12 jenazah yang harus diurus.
“Jadi dalam beberapa waktu ini angkanya naik- turun,” jelas Ranni.
Selama bertugas sebagai relawan, tak jarang Ranni dan timnya mendapatkan penolakan dari ahli waris. Pihak keluarga meminta agar pemulasaraan jenazah dilakukan seperti mayat pada umumnya, tidak dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Cerita Bu Guru Terjun Urusi Jenazah Covid: Tegang di Hari Pertama hingga Ingat Mati
“Ada saja warga yang menolak, karena menilai keluarga mereka meninggal bukan karena Covid-19 atau menganggap di-Covid-kan,” katanya.
Dalam situasi itu, Ranni bersama timnya harus melakukan upaya persuasif, memberikan edukasi dan menjelaskan risiko bila jenazah diurus tanpa protokol kesehatan. Beruntungnya ada ketentuan antara Tim Satgas dengan pihak keluarga. Ahli waris tidak dapat menuntut Ranni dan timnya bila terjadi sesuatu hal yang tak dinginkan pada kemudian hari. Dalam arti ada perjanjian hitam di atas putih bermaterai.
Hal itu berlaku kepada ahli waris yang menerima jenazah keluarganya ditangani dengan protokol kesehatan maupun yang menolak.
“Bagi yang menerima tinggal ceklis tanda menerima di kolom perjanjian. Bagi yang menolak juga tinggal ceklis menolak. Tapi segala risikonya menjadi tanggung jawab mereka,” kata dia.
“Yang penting kami sudah memberikan penjelasan, penolakan juga tidak bisa dilakukan dengan mudah, karena prosedurnya banyak dan ribet,” imbuh Ranni.
Mengemban tugas sebagai relawan menuntut Ranni harus bisa membagi waktu dengan profesi utamanya sebagai seorang guru.
Berita Terkait
-
Kelebihan Miliano Jonathans Bela Timnas Indonesia, Bukan Cuma Jago Striker, Tapi Posisi...
-
Misteri Lubang di Depok: Asap Mengepul, Suhu 70 Derajat dan Bau Belerang Gegerkan Warga!
-
Banjir Kepung Depok, Jalan Margonda dan Jalan Sentosa Terendam, Lalu Lintas Lumpuh
-
Dikenal Sadis dan Brutal! Otak Komplotan Begal Depok Diciduk Saat Tidur di Hari Ulang Tahun
-
Ribuan Bendera Merah Putih Dibagikan Gratis di Depok
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif