SuaraBogor.id - Sejumlah tempat pusat perbelanjaan di Cianjur, Jawa Barat, mulai ramai dipadati warga. Ini menyusul penerapan pelonggaran PPKM yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Diketahui, Pemkab Cianjur saat ini menerapkan PPKM Level 3 setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan PPKM Level 4.
Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Selasa (27/7/2021), sejumlah pusat perbelajaan yang dipadati warga yaitu di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Mangunwarkoro.
Tampak sejumlah lahan parkir yang tersedia di ruas jalan tersebut dipenuhi oleh kendaraan sepeda motor maupun mobil.
Meskipun pusat perbelanjaan sudah mulai ramai, namun beberapa pedagang di sekitar Jalan Mangunsarkoro dan Jalan Hos Cokroaminoto masih mengeluhkan sepi pembeli.
Leni Suenenti (25), karyawan toko seluler di Jalan Mangunsarkoro mengungkapkan, walaupun Pemkab Cianjur menerapkan PPKM Level 3 yang mana sudah memperbolehkan toko non pangan beroperasi, namun tingkat pembelian masyarakat masih minim.
"Meskipun sudah buka tapi pengunjung masih sepi. Kalau biasanya per hari bisa menjual 30 unit dari semua brand HP, tapi sekarang hanya 10 unit per hari," katanya.
Hal serupa diungkapkan, Rendi Vernando (32) pemilik toko baju ini mengaku tingkat pembeli di masa PPKM ini masih sangat sepi dari biasanya.
"Sebelum PPKM saya bisa menjual 30 potong pakaian dengan omzet Rp 3 juta per hari. Sekarang rata-rata paling 7 potong dengan omzet Rp 800 ribu per hari," ungkapnya.
Baca Juga: Nama Jalan Diganti Sepihak, Warga di Cianjur Meradang: Saya Bingung Harus Ngadu ke Siapa?
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, saat ini Cianjur menerapkan PPKM Level 3.
Sehingga pusat pertokoan atau mall yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas tidak lebih dari 25 persen.
"Pertokoan dan mall yang menjual non kebutuhan sehari-hari boleh buka di PPKM Level 3, dengan syarat pengunjung tidak lebih dari 25 persen dan boleh buka sampai pukul 17.00 WIB," tuturnya.
Sedangkan untuk pasar tradisional, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, lanjut Herman, diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tapi untuk penjual obat seperti apotek boleh buka 24 jam," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pasar Kosmetik Indonesia Tembus Rp 34,6 Triliun di Tahun 2025
-
Bukan Sekadar Kafe Biasa: Arcafe Resmi Dibuka, Siap Bawa Fans 'Masuk' ke Dunia Jujutsu Kaisen!
-
Viral Kurir Antar Paket MBG untuk Siswa SD Lewat Jalan Rusak
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram dan Soroti Etika Pengunjung
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Kota? Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Paling Estetik untuk Gen Z Healing
-
5 Fakta Mengapa Kabupaten Bogor Jadi Juara Daerah Termiskin se-Indonesia
-
Ini 4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 3-6 Tahun di Bawah Rp1 Juta, Awet dan Melatih Motorik
-
Setelah Bebas, Napi Ini Justru Menolak Keluar Penjara: Alasannya Mengiris Hati
-
Back to School! 4 Rekomendasi Sepeda Sekolah Murah dan Nyaman, Mulai 1 Jutaan Aja