Situasi pusat perbelanjaan di Jalan Mangunsarkoro, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, setelah penerapan PPKM Level 3 mulai dipadati warga, Selasa (27/7/2021). [SuaraBogor.id/Fauzi Noviandi]
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan warung makan serta PKL sudah mulai diizinkan hingga pukul 20.00 WIB dengan batas maksimal pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Gunung Padang Makin Terkuak, Pilar Ruang Bawah Tanah dan Struktur Raksasa Ditemukan!
-
Indonesia Shopping Festival 2025 Resmi Digelar, Mampukah Atasi Fenomena Rojali dan Rohana?
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
Jangan Asal Panjat! 5 Tips Aman Taklukkan Pohon Pinang Biar Tak Berakhir Cedera
-
Misteri Mayat Pria Mengambang di Belakang Emporium Pluit Mall, Tewasnya karena Apa?
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK