Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 18:03 WIB
Situasi pusat perbelanjaan di Jalan Mangunsarkoro, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, setelah penerapan PPKM Level 3 mulai dipadati warga, Selasa (27/7/2021). [SuaraBogor.id/Fauzi Noviandi]

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan warung makan serta PKL sudah mulai diizinkan hingga pukul 20.00 WIB dengan batas maksimal pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More