Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 18:03 WIB
Situasi pusat perbelanjaan di Jalan Mangunsarkoro, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, setelah penerapan PPKM Level 3 mulai dipadati warga, Selasa (27/7/2021). [SuaraBogor.id/Fauzi Noviandi]

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, saat ini Cianjur menerapkan PPKM Level 3.

Sehingga pusat pertokoan atau mall yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas tidak lebih dari 25 persen.

"Pertokoan dan mall yang menjual non kebutuhan sehari-hari boleh buka di PPKM Level 3, dengan syarat pengunjung tidak lebih dari 25 persen dan boleh buka sampai pukul 17.00 WIB," tuturnya.

Sedangkan untuk pasar tradisional, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, lanjut Herman, diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Nama Jalan Diganti Sepihak, Warga di Cianjur Meradang: Saya Bingung Harus Ngadu ke Siapa?

"Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tapi untuk penjual obat seperti apotek boleh buka 24 jam," katanya.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan warung makan serta PKL sudah mulai diizinkan hingga pukul 20.00 WIB dengan batas maksimal pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More